DPRD Medan Desak Pemko Tutup Hiburan Hollywing Bar
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Komisi C DPRD Kota Medan mendesak Pemerinta Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menutup operasional usaha Holywing Bar dan Live Music yang berada di Jl.M.Rivai No.6 Medan.
Sebabnya, karena diketahui jam operasional live musik tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
” Dinas Paiwisata dan Satpol PP agar segera menertibkan usaha ilegal Hollywing Bar, karena terbukti telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” terang Hendra DS, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Hendra menilai, pemilik usaha Hollywing Bar telah melecehkan pemko Medan karena diduga tutup mata dan tidak mentaati Perda yang ada. Bahkan, pemilik usaha, dinilai memanipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar. Sebab, pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran, sementara fakta dilapangan usaha hiburan yang ternyata ada menjual Alkohol.
” Untuk itu, Kami Komisi C, sepakat mendorong Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha nakal yang tidak mentaati ketentuan. Sama halnya dengan pemilik usaha Hollywing Bar, melanggar aturan harus ditindak tegas,” tegas Hendra.
Sementara itu, Agus Suriono, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan. Diakui Agus, pihaknya sudah pernah melayangkan surat tertanggal 8 Februari 2018 kepada pemimpin Hollywing Bar dan Live Musik.
Adapun isi surat yang dikirimkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan perihal penghentian kegiatan/Operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak memiliki TDUP. Dalam surat juga ditegaskan supaya menghentikan kegiatan/operasional live musik dan bar. ” Dalam surat juga ditegaskan, apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka, akan diberikan sanksi berikutnya sesuai ketentuan,” pungkas mantan Kabag Asst Pemko Medan tersebut.(MR/Siti)

