Mie Basah Bercampur Formalin, DPRD Medan Himbau BBPOM Bersikap Tegas
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka dalam kasus mie basah berformalin dan boraks, hasil penggerebekan di Siantar dan Simalungun baru-baru ini. Dua diantaranya kini berstatus buronan BBPOM.
” Dua diamankan dan masih proses penyidikan, sedangkan dua lagi, masih kita buron,” kata Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan kepada wartawan baru-baru ini.
Tambah Tarigan lagi, kedua buronan tersebut masing-masing berinisial TS dan JG yang merupakan pemilik atau pengusaha yang bertanggung jawab, pasca pengungkapan dua lokasi produksi mie yang mengandung formalin dan boraks.
” TS melarikan diri saat petugas BBPOM menggrebek pabrik mie berformalin di kawasan Serbelawan, Kabupaten Simalungun. Sedangkan JG kabur dari lokasi pabrik pembuat Mie yang mengandung bahan berbahaya itu di Kelurahan Tomuan, keduanya diburu karena harus bertanggungjawab,” terang Sacramento.
Untuk itu tambah Tarigan, pihaknya tidak lagi main-main dalam mengambil langkah penindakan terhadap pengusaha yang memproduksi mie berformalin. ” Formalin merupakan bahan yang sangat berbahaya, jadi kita tidak perlu melakukan pembinaan lagi,” terangnya.
BBPOM berkomitmen akan menyikat habis pengusaha yang telah dengan sengaja mencampur bahan makanan yang dijual dengan formalin dan Boraks. Meskipun secara kasat mata tidak terlihat, namun Boraks dan Formalin sangat berbahaya. Formalin akan merusak tubuh dan organ, sementara Boraks dapat menyebabkan kanker dan merusa organ lain dalam jangka panjang.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Deni Maulana Lubis, menanggapi kinerja BBPOM Kota Medan dengan nada tegas. Deni yang duduk di Komisi B DPRD Kota Medan ini meminta pihak BBPOM Kota Medan untuk tegas melakukan razia terhadap semua perusahaan pembuat makanan siap saji yang sangat banyak di Kota Medan.
Politisi dari Partai Nasdem ini menghimbau kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, agar tetap berhati-hati dalam memilih makanan untuk dikonsumsi, agar jangan sampai mengkonsumsi makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan Boraks.
” Selama ini, tindakan produsen nakal hanya dikategorikan Tipirin (tindak pidana ringan) atau denda pidana ringan dan hanya berjumlah Rp.5000, yang jelas sama sekali tidak memberikan dampak jera,” ungkapnya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, produsen yang melanggar akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp.2 miliar.
” Seharusnya, pihak terkait dapat menciptakan iklim kondusif dan perdagangan yang sehat. Selain itu, jika kenakalan konsumen terus terulang di tahun berikutnya, dan selalu di razia, hal itu dapat memberikan citra buruk terhadap BBPOM,” terangnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Nasdem Kota Medan ini meminta agar BBPOM bersikap tegas dan bukan hanya melakukan pembinaan. Sebab, saat ini banyak makanan yang beredar memakai Formalin.
” BBPOM segera diminta turun tangan dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat jualan makanan, karena tidak tertutup kemungkinan, diluar sana sangat banyak makanan yang telah tercampur Formalin maupun Boraks.(MR/Siti)
