DPRD Gunakan Hak Interpelasi Bila  SKPD Pemko Medan Tetap Mangkir Dari Panggilan Dewan

DPRD Gunakan Hak Interpelasi Bila  SKPD Pemko Medan Tetap Mangkir Dari Panggilan Dewan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan sangat menyayangkan ketidakhadiran ketujuh SKPD Medan untuk memenuhi panggilan kedua oleh pihak Badan Anggaran guna menyikapi adanya hasil pemeriksaan BPK Sumut.

“Panggilan kepada tujuh SKPD, untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran Pemko Medan pada tahun 2017,” hal ini dikatakan Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Salman kepada wartawan, Senin (19/02/18).
Untuk itu, Walikota Medan Dzulmi Eldin kiranya menegur pimpinan ketujuh SKPD kota Medan diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat Dinas Perdagangan, Dinas PU, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelolaan Pajak Restribusi Derah (BPPRD).
Ini sangat penting, karena kita ingin tahu duduk permasalahan sebenarnya sekaitan temuan BPK perwakilan Sumut tersebut.
Karena ini menyangkut masalah anggaran tentunya harus ada klarifikasi atas temuan tersebut. “Jadi bagaimana kita tahu apa ada kerugian atau tidak atas temuan tersebut kalau para pimpinan tersebut tidak hadir,”ucapnya sembari agar Walikota Medan melakukan evaluasi kinerja atas SKPD nya.
Nah mengenai adanya pemanggilan paksa, itu merupakan kewenangan dari DPRD Medan menanyakan perihal temuan BPK, Karena hal ini diatur dalam UU No.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon Hutagalung meminta pihak kepolisian memanggil paksa pimpinan SKPD, karena ini dianggap tidak menghormati lembaga DPRD Medan yang telah memanggil pimpinan SKPD sebanyak dua kali.
Langkah lainnya, bila panggilan paksa ini mereka juga tetap mangkir dan tidak membuahkan hasil maka pihak dewan akan menggunakan hak politik yakni hak interpelasi (hak bertanya) kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan Wakil Walikota Medan, Akhyar.
Disebutkan dalam hal ini pihak dewan telah memanggil para SKPD sebanyak dua kali yakni Senin (5/2) dan senin (12/2), akan tetapi para SKPD tersebut tidal hadir juga.
Diutarakannya lagi, karena panggilan pertama dan kedua tidak hadir maka pihak dewan pun langsung meminta pihak kepolisian untuk memaksa kehadiran pimpinan SKPD tersebut.
Tentuny dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Medan, harus bersikap agar para SKPD tersebut memenuhi undangan dewan, karena yang dibahas adalah masalah serius terkait penggunaan uang rakyat. “Kalau tidak datang, ada dugaan kami temuan itu berpotensi korupsi. Jika tidak ada masalah seharusnya mereka hadir,”paparnya.
Sebelumnya, Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi awak media tentang tujuh SKPD nya yang dua kali mangkir di panggil DPRD, tampak enggan dan menjawabnya singkat dengan “oh iya” saat menghadiri undangan open house tahun baru Imlek yang berlangsung dikediaman Anggota DPR-RI Sopyan Tan, pada (17/02) kemarin.(MR/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.