Ditreskrimsus Poldasu Paparkan Pengoplos Gas Bersubsidi
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Panglima Denai Gang Seser VII Kelurahan Amplas Kecamatan, Kota Medan, Kamis (18/1) pagi.
Di dalam rumah yang dihuni Hermanto alias Herman tersebut, polisi menemukan kegiatan pemindahan/pengoplosan isi gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg. Rumah tersebut digerebek setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari rumah itu, kita mengamankan barang bukti 129 tabung gas dengan rincian 80 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 17 tabung gas 3 kg yang berisi, 5 tabung gas 12 kg berisi, 27 tabung gas ukuran 12 kosong, 5 selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 kg, 1 pisau dan 1 obeng,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit I Indag, AKBP Ikhwan Lubis SH, Jumat (19/1) siang.
Dijelaskan AKBP Ikhwan, pengoplosan itu dilakukan dengan cara menunggingkan tabung gas 3 kg lalu dihubungkan ke tabung gas 12 kg melalui selang regulator dan secara otomatis isi dari gas 3 kg tersebut berpindah ke tabung 12 kg.
“Agar tidak terjadi ledakan, pemindahan isi gas tersebut dibantu dengan batu es yang diletakkan di bawah tabung gas 12 kg. Setelah penuh, kepala tabung 12 kg ditutup menggunakan segel gas 3 kg,” jelas Ikhwan.
Diungkapkan Ikhwan, pelaku membeli gas 3 kg bersubsidi ke sejumlah toko dengan harga Rp21.000. “Setelah tabung gas 12 kg penuh, pelaku menjualnya dengan harga Rp105.000 di sekitar Kota Medan dan hal ini sudah dilakukan pelaku selama 7 bulan. Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sekira Rp250 juta,” ungkap AKBP Ikhwan.
Diterangkan Ikhwan, hingga kini pihaknya masih menahan satu pelakunya dan masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 1 ke-3e UU Darurat No.7/Drt/1995 tentang tindak pidana ekonomi subsidair Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a,b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang AKBP Ikhwan. (RED/RIZAL).


