DI WILKUM DAIRI, POLISI GENCARNYA PERANGI JUDI. INI BUKTINYA…
METRORAKYAT.COM | DAIRI — Kapolres Dairi AKBP Januario Jose Morais, S.I.K melalui Personil Polsek Sumbul dibawah pimpinan Kapolsek Sumbul AKP G. Sirait berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku Tindak Pidana “Perjudian” Jenis Dadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 dari KUHPidana di Dusun Juma Mejan, Desa Onan Lama, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi tepat nya di sekitar kolam milik Marga Habeahan, Senin (15/1) sekira pukul 17.00 Wib.
Adapun inisial dari Ketiga Pelaku tersebut adalah AL (42) warga Dusun Lingga Tengah, Desa Linggaraja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi dan AG (51) warga Kuta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi serta BM (35) warga Dusun Ambinanga, Desa Ambinanga, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP. Januario Jose Morais, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiganya.
“Barang Bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari TKP berupa uang tunai Rp. 936.000, 1 buah kotak berisi 12 mata dadu, 1 buah tutup dadu Kopiok, 1 buah piring Keramik dan 1 buah tikar bergambar tebakan dadu Kopiok serta 1 buah tas ransel,” ujar Kapolres, Rabu (17/1).
Lebih lanjut jelas Kapolres, kronologis dari penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Juma Mejan tepatnya disekitar Kolam Pancing Marga Habeahan Kedai Marga Siregar sering terjadi perjudian jenis Dadu Kopiok.
“Setelah mendengar informasi tersebut personil Polsek Sumbul yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbul langsung menuju ke tempat lokasi dan di temukan permainan judi jenis Janggar Janggar, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti serta membawa pelaku ke Polsek Sumbul,” pungkas Kapolres kepada wartawan. (RED/RIL).
