KARENA MASALAH RACUN HAMA, TERJADI PEMBUNUHAN DI TANAH KARO
METRORAKYAT.COM | TANAH KARO — Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku pembunuhan, Hernando Manullang (22), warga Desa Pola Tebu, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Selasa (14/11/2017) sekira pukul 14.00 wib. Sebelumnya, tersangka menghabisi nyawa Ranggut Perangin-angin alias Borneo (54), warga Desa Nageri, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian, saat itu korban dengan pelaku berselisih paham dikarenakan tanaman Jeruk korban terkena racun rumput jenis Roundup, ketika pelaku menyemprot rumput tanaman Jahe milik pelaku sekitar seminggu lalu. Berdasarkan keterangan pelaku, korban meminta ganti rugi sebesar 70 barang dengan harga satu juta rupiah. Sementara yang terkena dampak racun tersebut hanya satu batang menurut pelaku.
Karena korban terus menerus mendesak pelaku agar mengganti rugi, membuat pelaku tertekan. Korban pun memberikan ultimatum kepada pelaku, bilamana tidak diganti rugi, maka persoalan tersebut akan dilaporkan ke Polisi, dan jika sudah masuk penjara maka pelaku akan dipukuli sampai mati dipenjara, oleh anggotanya. Tersulut emosi, akhirnya pelaku pun emosi dan merampas pisau warga, Cipta Surbakti (60), saat berada di TKP, dan langsung membacok wajah korban secara membabi buta. Korban sempat melarikan diri, namun sayang pelaku terus memburunya hingga korban meninggal dunia di TKP akibat luka yang diderita.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Rio Nababan, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Setelah pelaku memastikan bahwa korban telah meninggal dunia, maka pelaku langsung mandi ke gubuk yang ada di perladangan tersebut, dan selanjutnya pulang kerumah serta pamit kepada ibunya untuk menyerahkan diri karena telah membunuh korban. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tiga binanga Polres Tanah Karo. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana,” jelas Kapolres, Kamis (16/11/2017). (RED/MR).



