1 Dari 4 Pencuri Baterai Tower Milik PT.Gametraco Tunggal Berhasil Diringkus Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Polsek Sunggal berhasil meringkus satu orang pria pencuri baterai tower, Senin,(6/11/2017) Adapun pelaku yang berhasil ditangkap bernama Andi Irwansyah, ALs. Gondil, 27th, Wiraswasta, Jl Dr Wahidin Gg Kemuning No 14 Kel Jati Makmur Kec Binjai Utara.
Penangkapan itu juga menindaklanjuti laporan pelapor Muhammad Hakiki Purba, 30th, Karyawan Swasta PT GAMETRACO TUNGGAL, warga Jl Selindit No 358 Perumnas Mandala Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan dari Muhammad Hakiki Purba, 30th, Karyawan Swasta PT GAMETRACO TUNGGAL, Jl Selindit No 358 Perumnas Mandala Medan.
Adapun kronologisnya, yakni, pada hari Senin tanggal 06 Nov 2016 sekira pukul 05.00 WIB keempat tersangka menggunakan mobil Inova mendatangi Jl Murni Tower No 51 Kel Tj Rejo Medan Sunggal tepatnya di sebuah Tower, tersangka Andi Irwansyah Als Gondil, Riki masuk ke area Tower, kemudian Markus merusak Gembok pagar menggunakan kunci T lalu masuk menuju Batre dengan merusak kotak Batre, yang mana Andi Irwansyah Als Gondil dan RIKI menunggu diluar untuk melihat situasi, sedangkan Maikel menunggu di dalam mobil. Setelah berhasil dibuka tersangka Pada hari Senin tanggal 06 Nov 2016 sekira pukul 05.00 WIB keempat tersangka menggunakan mobil Inova mendatangi Jl Murni Tower No 51 Kel Tj Rejo Medan Sunggal tepatnya di sebuah Tower. “Tersangka Andi Irwanyah as Gondil, Riki dan Markus masuk ke area Tower, kemudian Markus merusak gembok pagar menggunakan kunci T lalu masuk menuju Batre dengan merusak kotak Batre, yang mana Andi Irwansyah als. Gondil dan Riki menunggu diluar untuk melihat situasi, sedangkan Maikel menunggu di dalam mobil. Setelah berhasil dibuka tersangka Andi Als Gondil dan Riki masuk ke dalam dan mengambil 4 (empat) buah batre Tower dengan merusak menggunakan Tang potong,” terang mantan Kapolsek Delitua tersebut.
Lanjut Kapolsek Sunggal tersebut lagi, setelah berhasil Batre tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan keempat tersangka menuju Jl Garuda II Sungai Semayang menjumpai Ucok (DPO) dan menjual batre tersebut dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut masing-masing tersangka mendapat Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang. Setelah menjual batre tersebut, Maikel diantar oleh ketiga tersangka untuk pulang kerumah di Binjai. Sekira pukul 09.00 WIB pada saat tersangka Andi Als Gondil mengendarai mobil dengan keadaan mengantuk, para pelaku ini menabrak pengendara lain di depan, sehingga tersangka Riki dan Markus melarikan diri, sedangkan tersangka Andi Irwansyah Als Gondil turun untuk melihat korban yang di tabraknya. Tidak lama kemudian datang Pol Lantas Polsek Sunggal mengecek TKP. “ Karena adanya laka lantas, oleh Polantas dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan di temukan BB tersebut diatas di dalam mobilnya. Selanjutnya polisi Polsek Sunggal membawa tersangka dan bb ke Polsek Sunggal guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan di TKP antara lain:
1 (satu) buah mata kunci T
1(satu) buah kunci T
3 (tiga) buah tang potong
1 (satu) buah besi bulat bengkok
2 (dua) buah per mobil
1 (satu) besi ulir bulat
1 (satu) buah besi kopong
1 (satu) buah mancis berbentuk Pistol
1 (satu) buah gembok warna silver
1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova, warna silver, BK 1337 JJ.
Uang tunai Rp 300.000,-
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e.
Sementara, lanjut Kapolsek Sunggal ini lagi, saat tersangka Andi diperiksa test urine di Polsek Sunggal, Andi positip memakai narkoba enis shabu dan hal itu sesuai hasil test urine yang dilakukan, dan terhadap tiga orang pelaku pencurian baterai Tower yang melarikan diri, masih dilakukan pengejaran. Adapun nama-nama pelaku yang masih DPO antara lain: MARKUS (DPO), RIKI (DPO), MAIKEL (DPO).(M10/red)
