PHK Pekerja Sepihak, Abdul N Lubis Laporkan Pemilik Perusahaan ke Disnaker Sumut

PHK Pekerja Sepihak, Abdul N Lubis Laporkan Pemilik Perusahaan ke Disnaker Sumut
Bagikan

METRORKYAT.COM | MEDAN – Abdul Nasir Lubis (55) warga Jalan Pasar I Rel Gang Bina Satria Medan mengadukan pengusaha Bengkel Karoseri Khan Ho Jalan Cemara Medan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut. Pasalnya, pengusaha tempatnya bekerja itu telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan semena-mena dengan cara merumahkan tanpa batas ditentukan.

Hal itu diungkapkan Abdul Nasir Lubis pada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu, sehubungan dengan tindakan dan kesewenangan yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja tersebut.

Dijelaskannya, dalam surat pengaduan tentanggal 25 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kadisnaker Sumut itu, Nasir yang telah bekerja 12 tahun di perusahaan bengkel itu  bekerja mulai pukul 8:00 WIB sampai pukul 18:00 Wib Sore dengan gaji Rp71.000/hari. Sedang setiap hari Sabtu bekerja dengan penuh tanpa pernah diberikan waktu waktu libur.

Ironisnya, perusahaan tempatnya bekerja itu tidak pernah mendaftarkannya sebagai peserta BPJS kesehatan dan  saat melakukan pekerjaan tidak diberikan alat safety seperti kacamata dan pakaian seragam pelindung lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pernah saya mendapatkan kecelakaan pada mata saya saat bekerja dan terpaksa berobat menggunakan biaya pribadi karena perusahaan tidak membiayai perobatan dan fasilitas BPJS. Saat sakit itu, perusahaan tetap menuntut supaya bekerja dan memotong gaji secara semena-semena,” imbuh Abdul Nasir kesal.

Demikian juga saat hari besar keagamaan hari Raya Idul Fitri, perusahaan itu memberikan THR pada saat malam takbiran dan tetap bekerja  sebesar Rp1.500.000 dan juga terhadap karyawan lainnya.

Puncak dari pemutusan hubungan kerja dan kesewenangan ini dilakukan oleh Roger, anak bos perusahaan Karoseri berinitial  Ac yang merumahkan dirinya secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Akibat perbuatan sewenang-wenang inilah, terang Abdul Nasir, dia mengadukan nasib ke Disnaker Sumut sebagaimana hak Warga Negara Indonesia (WNI)   yang dilindungi berdasarkan undang-undang.”Saya atanpa alasan jelas dirumahkan. Karena ini tak adil, saya mengadu ke Disnaker,”ucapnya.

Parahnya lagi, pengusaha karoseri itu tidak menggubris surat dari Dinas Tenaga Kerja Sumut yang dilayangkan kepadanya untuk pemanggilan dan dan menundaklanjuti keluhannya tersebut. Hal itu berdasarkan surat dari Disnaker Sumut tanggal 22 September 2017 yang ditandatangani Kadisnaker Sumut Fransisko Bangun dengan tembusan Gubernur Sumut, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker RI.

Panggil Paksa

Menyikapi hal ini Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi Aritonang minta pihak Disnaker Sumut memanggil paksa pimpinan perusahaan bengkel karoseri Khan Ho dan telah melecehkan pemanggilan yang telah dilakukan pihak Disnaker Sumut.

“Semua warga sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum apalagi terhadap perusahaan yang telah berbuat semena-mena terhadap karyawannya. Kita minta hal ini diselesaikan secara hukum dan kalau tidak dilakukan akan melakukan upaya hukum kepada pihak terkait,” katanya prihatin.

Di tambahkannya, berdasarkan laporan masyarakat perusahaan karoseri pembuatan bak tangki, dump turk besar dan gandengan ini juga diduga menyalahi ketentuan karena ada perusahaan di dalam perusahaan dan keberadaannya harus diperiksa karena kemungkinan telah merugikan negara dalam pembayaran pajak, tegasnya. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.