KPPU Nyatakan PT Artha dan Sarana Tidak Terbukti Lakukan Penetapan Tarif Handling di TPP Bea Cukai Belawan

KPPU Nyatakan PT Artha dan Sarana Tidak Terbukti Lakukan Penetapan Tarif Handling di TPP Bea Cukai Belawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan memutuskan PT Artha Samudra Katindo dan PT Sarana Gemilang yang merupakan terlapor I dan II tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No.5 Tahun 1999.

Keputusan ini dibacakan Ketua Komisi Persidangan, Sukarmi yang berlangsung diaula Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (23/10/17).
Dalan putusan yang dibacakan Ketua Komisi Sukarmi didampingi Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja, selain kedua perusahaan tersebut tidak terbukti melakukan monopoli juga merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempercepat proses amandemen UU kepabeanan dalam melakukan penghitungan tarif handling pada kawasan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan (KPPBC) Belawan yang akan diberlakukankan kepada pengelola TPP segera setelah putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis komisi juga berpendapat dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai pengelola TPP, baik PT Artha Samudra Katindo maupun PT Sarana Gemilang tidak memiliki nilai tawar atau daya saing menguasai pasar.
Hal tersebut dikarenakan kedua terlapor tidak memiliki kemampuan untuk bersaing mendapatkan EMKL (penguna jasa) dan hanya bergantung kepada keputusan KPPBC Belawan dalam memberikan EMKL yang akan menggunakan jasa TPPnya, sehingga baik kedua terlapor bukan merupakan pelaku usaha yang saling bersaing.
Oleh karena itu pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah pasar tidak sempurna karena tidak ada proses penjajakan atau pemasaran jasa oleh para pelaku usaha, bahkan para pelaku usaha tidak tahu siapa pemilik barang yang menjadi pengguna jasa sampai diinformasikan oleh pihak Bea dan Cukai.
Majelis Komisi menilai kedua perusahaan tersebut dalam membuat kesepakatan dengan DPW Alfi/Ilfa Sumatra Utara tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melakukan perjanjian penetapan harga, karena besaran tarif yang diterapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan isi kesepakatan.
Hal ini membuktikan tidak adanya concerted action terhadap kesepakatan yang dilakukan PT Artha Samudra Katindo terlapor 1 dengan DPW Alfi/Ilfa Sumut dan antara PT Sarana Gemilang terlapor 2 dengan DPW Alfi dan Ilfa Sumatra Utara.
Sehingga dengan demikian, majelis komisi berpendapat kesepakatan tarif handling antara kedua perusahaan dengan DPW Alfi/Ilfa Sumatra Utara, bukan dikategorikan sebagai perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Usai persidangan kedua perwakilan perusahaan tampak enggan berkomentar atas putusan komisi. Namun mereka memberikan apresiasi atas putusan ketua majelis komisi.
Terpisah Ketua Majelis Komisi Sukarmi didampingi Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu, menyebutkan bahwa putusan itu merupakan sesuai fakta dipersidangan.
Diakui Sukarmi memang kasus bermula dari hasil investigasi tentang adanya laporan dari para pengusaha dengan bukti kesepakatan dan perjanjian.
Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan keterangan saksi selama prosea persidangan tidak ditemukan adanya pelanggaran persaingan usaha.
Begitu pun pihaknya,  segera melakukan kajian evaluasi dari hasil investigasi sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Disebutkan Sukarmi, putusan yang menyatakan tidak bermasalah tidak hanya di Medan ada dua kasus lainnya di daerah lain. Namun umumnya setiap perkara yang disidangkan terbukti terjadinya pelanggaran.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.