APSSI Kota Medan Tuntut Revisi Perwal, DPRD Kota Medan Upayakan TPP Guru Pengawas Sekolah Dicairkan

APSSI Kota Medan Tuntut Revisi Perwal, DPRD Kota Medan Upayakan TPP Guru Pengawas Sekolah Dicairkan
Bagikan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pengawas sekolah yang tergabung dalam Asosiasi Pengawas Sekolah Seluruh Indonesia (APSSI) Kota Medan meminta Perwal 44/2017 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dihapuskan. Sebab, Perwal tersebut dianggap telah merugikan para guru pengawas.

Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan pun berjanji, segera merespon aspirasi kalangan pengawas sekolah itu.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan dengan APSI Kota Medan, di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (9/10). Di mana mulanya Sekretaris Disdik Ramlan Tarigan berjanji siap meneruskan aspirasi tersebut kepada Kepala Dinas Hasan Basri, setelah mendengar sejumlah tuntutan kalangan APSI. “Saya mewakili pak kadis dan Dinas Pendidikan, tetap akan menyampaikan aspirasi ini kepada kadis. Dan secepat mungkin akan mengusulkan revisi perwal ini,” katanya.

Jawaban Ramlan langsung direspon Ketua Komisi B Maruli Tarigan, yang juga pimpinan sidang. “Secepatnya ini kapan pak sekretaris? Bisa dua bulan, dua tahun atau lima tahun? Kita kunci saja waktunya kapan biar kawan-kawan di sini mendapat jawaban pasti,” katanya.

Ramlan pun kemudian menyebutkan dalam waktu dua bulan ke depan revisi ini akan terlaksana. Pihaknya juga berjanji, tidak akan membuat masalah ini kian berlarut-larut. “Apalagi kitakan sudah berkali-kali rapat di DPRD Medan. Perwakilan dari APSI juga sering saya panggil setiap saat. Saya berharap masalah perwal bisa kita dibicarakan. Saya juga mendesak pak kadis supaya hal ini tidak berlarut-larut,” janjinya.

Mendengar itu, kalangan pengawas sekolah di lingkup Disdik Kota Medan tampak semringah. Seketika emosi yang memuncak sebelum pertemuan dimulai, reda dengan sendirinya. Apalagi saat mereka mendapat penegasan dari Anggota Komisi B Wong Chun Sen, yang meminta agar Pemko Medan segera menyahuti aspirasi dimaksud. “Melalui kepala BKD dan sekretaris Disdik, saya berharap bisa dikomunikasikan dengan pak wali kota. Saya kira, November sudah bisa keluar revisi perwalnya,” katanya.

Wong menambahkan, masalah ini sebelumnya sudah difasilitasi pihaknya melalui Fraksi PDIP, di mana turut melibatkan Ketua Dewan Henry Jhon Hutagalung. “Ketua dewan juga sampaikan, masak persoalan gaji guru saja tidak mampu dituntaskan Pemko. Beliau minta masalah ini juga bisa dituntaskan,” katanya.

Kepala BKD dan Pengembangan SDM Setdako Medan, Lahum Lubis pada kesempatan tersebut mengatakan, dalam Perwal 44/2017 itu sebelumnya ada pertimbangan masalah keuangan daerah. Bahwa jelas Lahum, bagi guru dan pengawas yang sudah mendapat tunjangan profesi (sertifikasi) tidak lagi mendapat TPP. “Karena mengingat jumlah guru yang jumlahnya kurang lebih 6.000 orang, kalau satu orang saja Rp1 juta sudah hampir Rp6 M perbulan uang dari APBD terpakai. Sehingga kalau ini akan kita sikapi, sisi anggarannya perlu kita pikirkan,” katanya.

Pernyataan Lahum sempat dibantah Maruli Tua Tarigan. Ia menilai hal itu tidak dapat dijadikan pijakan dalam membuat sebuah kebijakan. “Kalau itu dasarnya, bapak harus tambahi lagi. Sebab faktanya di sini bukan 6.000 melainkan 206 pengawas sekolah. Penilaian kedua, apakah yang sudah mendapat sertifikasi tidak berhak memperoleh TPP? Soal waktu (revisi perwal) diberikan ke kita dua bulan, ini sudah final. Artinya akhir November harus sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, Kordinator Pengawas Syafruddin mengutarakan sejumlah tuntunan yang diantaranya soal revisi Perwal 44/2017. “Selama 6 tahun lebih kami selalu terima insentif Rp1.250.000. Baru Juli 2017 lalu sejak Perwal 44 ini terbit, insentif kami itu hilang sama sekali,” katanya. Ia mengungkapkan, dengan adanya tunjangan sertifikasi itu juga, mereka tidak memperbolehkan tunjangan dari daerah. “Sebagai perbandingan, Di Asahan rekan-rekan kami masih dapat, di Tanjungbalai dan Labuhan Batu juga dapat. Kenapa di Medan saja yang lain, perwal ini merugikan kami (pengawas). Apa landasan Pemko kenapa berbeda dengan daerah lain?” katanya.Perwakilan APSI lainnya, Marudut Siringo-ringo menyebut kalau semua ASN Kota Medan tidak dapat TPP, mereka bersedia atas kebijakan tersebut. “Tapi ironinya kami saja yang dirugikan. Malah kadis mendapat TPP Rp.40 juta perbulan. Kalau aspirasi kami ini tidak segera diakomodir, selama 5 hari kami akan demo di depan kantor Wali Kota Medan,” katanya.

 
Diakhir rapat tersebut, akhirnya disepakati yakni pihak APSI mengirimkan 20 orang perwakilan dan membuat rangkuman untuk dasar laporan yang nantinya akan diserahkan kepada anggota DPRD Kota Medan, Komisi B, untuk selanjutnya diantarkan ke BKD, Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Medan.
“Kita akan perjuangkan, secepatnya TPP para guru pengawas untuk tahun ini dapat diselesaikan, karena itu juga termasuk penghargaan bagi mereka yang juga adalah seorang guru. Beri kami waktu, Bapak dan Ibu sekalian untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Maruli Tua Tarigan, Wong Chun Sen dan Asmui Lubis.
 
Selanjutnya, puluhan perwakilan guru pengawas membubarkan diri dengan tenang.(MR10)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.