Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Setiap Fraksi DPRD
METRORAKYAT.COM | NIAS BARAT — Pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat Setiap Fraksi menyampaikan pemandangan umum atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Khamozaro Halawa, ST. Kamis 31/08/2017 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat.
Pemandangan umum yang dibacakan setiap masing – masing Fraksi berisikan saran maupun kritik kepada pihak Eksekutif yang bertujuan membangun, dan menjadikan Nias Barat “Semakin Berdaya”.
Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan beberapa poin penting sebagai Nota jawaban terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.
“Didalam pemandangan umum atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Barat TA. 2016 merekomendasikan agar tindak lanjut temuan LHP BPK-RI dan temuan Inspektorat untuk segera dilaksanakan, hal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Action Plan yang telah disusun oleh Inspektorat. Demikian terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Barat TA. 2016 kami menyadari masih banyak kelemahan dan kekurangan baik dalam pengelolaan keuangan daerah maupun barang milik daerah, hal ini menjadi skala prioritas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ungkap Wakil Bupati.
Berikutnya Wakil Bupati menyampaikan bahwa penetapan target PAD Pada masing – masing badan, dinas yang tidak tercapai sebagaimana yang tertuang pada rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah tahun 2016. Hal ini terjadi karena belum optimalnya pendapatan objek dan kurang efektifnya penagihan wajib pajak dan retribusi daerah, sehingga pada tahun yang akan datang akan ditingkatkan melalui intensifikasi dan eksetensifikasi.
“Agar tidak terulang opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat oleh BPK RI dimasa yang akan datang, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Daerah sedang menyusun kebijakan akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah dalam tahapan penyelesaian untuk ditetapkan melalui keputusan Bupati Nias Barat. Sedangkan peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak daerah diakui masih ada beberapa yang belum dilaksanakan penyusunannya, hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti penyusunannya melalui SKPD teknis,” jelas Wakil Bupati.
Wakil Bupati meneruskan, bahwa dalam rangka penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah No. 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah maka dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilaksanakan pengisian jabatan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah No. 11 tanun 2017 tentang manejemen Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap ASN Dan masyarakat maka hak – hak Aparatur Sipil Negara tetap menjadi perhatian utama baik kesejahteraan dan peningkatan karir melalui kenaikan pangkat pilihan (Otomatis) maupun kenaikan pangkat istimewa. Perhatian Pemerintah untuk segera melaksanakan rencana aksi sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), hal ini akan ditindaklanjuti melalui peningkatan SDM Aparatur pengelolaan keuangan di masing – masing SKPD dengan mengikuti diklat dan bimtek pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah,” tegas Khenoki.
Pada penyampaian akhir, Wakil Bupati mengatakan agar dalam rangka percepatan pembangunan dan menuju Nias Barat Semakin “Berdaya” dirasa perlu dibentuk dewan Riset Daerah untuk memberikan masukan dan arah kebijakan melalui penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengucapkan terimakasih atas saran – saran dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat.
Penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi menyampaikan bahwa pembacaan Nota jawaban yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Barat terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2016 “SETUJU” untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tahun 2017.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat, Sekda, segenap pimpinan dan anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala BKD, Sekertaris DPRD serta staf, Jurnalis dan undangan lainnya.(MR2/BW/Red)

