Diprotes Ahli Waris Pemilik Tanah, Komisi D DPRD Kota Medan Minta Satpol PP Bongkar Bangunan di Jalan Punak
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Akhirnya komisi D DPRD Kota Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Punak Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah lantaran belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Hal ini diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Camat Medan Petisah, Parlindungan, Kabid Trantib Pol PP Kota Medan, Indra, pihak Perkim dan ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Waris Sabari di ruang rapat komisi D Medan, Kamis,(31/8/17), kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh M.Arif (Fraksi PAN), bersama Jumadi, SPd.I, (Fraksi PKS), Paul MA Simanjuntak (Fraksi PDIP), Beston Sinaga,(Fraksi PKPI) dan M.Arif (Fraksi PAN).
Kepada ahli waris, M.Arif mempertanyakan hak kepemilikan tanah dan kendala yang ditemui sehingga muncul permasalahan bangunan yang terletak di Jalan Punak. “ Jika saudara merupakan ahli warisnya, boleh ditunjukkan kepada kami bukti bahwa benar saudara merupakan ahli waris atas tanah di Jalan Punak tersebut,” terang arif kepada Waris.
Waris Sabari, langsung menyerahkan berkas yang merupakan bukti bahwa Waris termasuk salah satu ahli waris atas tanah yang saat ini telah berdiri bangunan sebanyak 12 pintu tersebut.
“ Saya merupakan salah satu ahli waris atas tanah yang terletak dijalan Punak itu. Kami ada 12 bersaudara, pihak pembeli tanah sudah menyelesaikan 6 orang saudara saya, dan 6 lagi belum diselesaikan sampai saat ini termasuk saya, sehingga tidak ada dasar pemilik bangunan langsung membangun perumahan diatas tanah yang masih merupakan hak saya,” terangnya.
M.Arif tertekun dan mengatakan bahwa permasalahan ganti rugi semestinya bukan dibawa ke komisi D, namun karena permasalahannya terkait tidak memiliki IMB, maka pengaduan Waris diterima.
Jumadi dari Fraksi PKS mempertanyakan kepada pihak Perkim Medan terkait perizinan yang dimiliki bagunan di jalan punak, dan menyarankan untuk meneliti kembali seluruh berkas yang dimiliki oleh pemilik bangunan, karena masih ada permasalahan internal terkait ganti rugi tanah kepada ahli waris.
Beston Sinaga dari Fraksi PKPI hanya mempertanyakan kepada pihak Kecamatan yang dinilai seolah tidak mengetahui adanya bangunan berdiri tanpa memiliki IMB dan terkesan membiarkan.
“Kalau saya menilai ini ada permainan mulai dari tingkat kepala lingkungan, Lurah dan Camat. Kenapa bangunan berdiri, mereka tidak mengetahui. Saat ditanya pura-pura bingung dan tidak mengetahui, apa anggota dilapangan tidak pernah melaporkan,” kesal Beston.
Berbeda dengan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak. Paul lebih fokus mengenai regulasi yang ditetapkan oleh bagian penindakan dan penertiban Satpol PP Medan. Paul menilai, bagian trantib Satpol PP Medan kurang bernyali untuk menindak berbagai pelanggaran perda yang ada di Kota Medan, salah satunya bangunan yang diketahui tidak memiliki IMB.
“Saya kecewa dengan Trantib Satpol PP Kota Medan, sebab, sering menjawab serimonial dengan memberikan janji tidak pasti. Mengikuti perkataan suadara Indra sebagai Kabid Trantib Satpol PP Medan, tempo 21 hari batas surat menyurat, selanjutnya harus ditindaklanjuti dan dibongkar. Bagaimana ini, saya sudah ikuti permasalahan ini hampir 2 bulan, namun apa yang sudah dilakukan pihak trantib Satpol PP Medan, tidak ada.” Tegas politisi dari partai PDI Perjuangan ini.
Paul meminta agar Satpol PP Kota Medan segera mengambil tindakan terkait bangunan perumahan di Jalan Punak Kelurahan Sei Putih Timur I, Kec.Medan Petisah itu.
Kabid Trantib Satpol PP Medan, Indra menanggapinya dengan mengatakan akan melakukan penindakan usai lebaran haji. “ Berhubung mendekati lebaran haji, kami akan menindaklanjutinya sehabis lebaran haji,” bilang Indra.
M.Arif dan Paul bersama anggota Komisi D lainnya sepakat akan turun langsung ke Jalan Punak untuk melihat langsung situasi dilapangan.
“Secepatnya, kita akan turun kelokasi melihat langsung, bersama Satpol PP, pihak Kecamatan dan Kelurahan, agar semua sama-sama mengetahui,” pungkas Arif.(MR/Siti)
