Massa dari Tiga Unsur Elemen Seruduk Kantor Kejatisu
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Tiga gelombang aksi unjukrasa serbu kantor Kejati Sumatra Utara. Ketiga aksi unjukrasa yakni dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Sumatra Utara dan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PP-Gema Paluta), serta Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), Kamis (14/09/17).
Dalam aksinya Kordinator aksi Himmah Sumut, Henri Sitorus mendesak agar pihak Kejati Sumatra Utara melakukan pemeriksaan terhadap Manager PT PLN Rayon Perdagangan Sawun Waluyo, Manager PLN Area Pematangsiantar Krisantus Hendro Setyawan, pihak penyedia jasa Arsad Siregar, General Manager PT Bridgestone SRE Dolok Merangir Kabupaten Simalungun dan Afdeling L, J dan I PT Bridgestone, dimana nama-nama tersebut menurut pengunjukrasa diduga merupakan aktor intelektual terjadinya pungutan liar senilai Rp 662.582.000,-.dalam pemasangan baru.
Ini bermula dari Pasangan Sambung Baru (PSB) diperuntukan pada lokasi afdeling L, J dan I yang merupakan kompleks perumahan karyawan yang notabene dari PT Bridgestone SRE Dolok Merangir Kabupaten Simalungun sebanyak 398 PSB dengan daya 1300 Va yang selesai dikerjakan pada 2016-2017.
Masih menurut kordinator dihadapan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, adanya manipulasi biaya PSB yang dibebankan kepada pihak penyedia jasa, dimana biaya yang dibebankan kepada masing-masing karyawan bervariasi. “Untuk kawasan Afdeling L untuk PSB dikenakan biaya Rp 2.500.000,- sedangkan afdeling J dan I dikenakan kepada karyawannya sebesar Rp 3.060.000,- padahal harga sebenar untuk pemasangan listrik untuk daya 1300 Va sebesar Rp 1.218.000,- sehingga diduga negara mengalami kerugian Rp 662.582.000,-.
Selain harga yang dimanipulasi kuat dugaan PSB di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Sertifikasi Laik Operasional sesuai UU No.30 Tahun 2009.
Masih dilokasi yang sama didepan Kantor Kejatisu, PP Gema Paluta menagih janji Kejatisu tentang perkembangan kasus yanng dilaporkan mereka.
Dalam orasinya, kordinator aksi Junaidi Siregar mempertanyakan kelanjutan dugaan korupsi di Paluta yang melibatkan Bachrum Harahap dan Andar Amin Harahap.
Diantaranya, usut tuntas dana Bansos KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara pada tahun 2012-2014, senilai Rp 1,8 Milyar.
Sedangkan aksi yang dilakukan Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) dalam aksi yang disampaikan Fahryl Rozi Harahap mendesak agar pihak Kejatisu agar memanggil dan memeriksa KPA Abdul Johan dan PPTK Juliadi dalam mark up Proyek Pengadaan Laboratorium Komputer untuk SMA dan SMK di Kota Medan yang merugikan negara sebesar Rp 4.568.703.000, dari nilai pagu Rp 8.203.503.000 yang berasal dari APBD 2016.
Dari pantauan wartawan, secara bergantian Kasi Penkum kejatisu, Sumanggar Siagian mendatangi pengunjukrasa.
Kepada pengunjukrasa, Sumanggar mengucapkan terimakasih atas informasi laporan dugaan korupsi di Sumatra Utara. “Nanti laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak pimpinan,”bujuknya.
Setelah mendengarkan penyampaian Kasi Penkum Kejatisu, Seratusan pengunjukrasa yang terdiri dari tiga kelompok pengunjukrasa yang dikawal Polsek Delitua akhirnya membubarkan diri.(mr10/RED)
