KAPOLSEK DELITUA BERI KULIAH UMUM DI STMIK TRI GUNA DHARMA
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK.SH.MH., menjadi narasumber untuk sosialisasi dan pembekalan / kuliah umum tentang Penanggulangan Radikalisme, Terorisme dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Anti Korupsi serta Plagiarisme, di Aula Kampus STMIK Tri Guna Dharma, Jumat (22/9/2017) sekira pukul 09.00 wib.

Kapolsek Delitua menjelaskan kepada para mahasiswa/i, tentang pengertian Radikalisme, faktor munculnya Radikalisme serta upaya mengatasi paham tersebut. Selain itu, Wira juga menjelaskan kasus-kasus yang pernah menjadi teror di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Di session tanya jawab, beberapa mahasiswa bertanya kepada Kapolsek terkait apa saja tindakan polisi untuk mengatasi Terorisme. Wira menerangkan bahwa tindakan Polri terbagi tiga, yakni Preemtif (deteksi,awal, pemetaan), preventif (pembinaan dan penyuluhan, sambang), dan represif (penindakan).

Ada juga salah seorang mahasiswa yang bertanya terkait hukuman mati mengapa untuk teroris dan bandar narkoba saja, sedangkan koruptor tidak dijatuhi dengan hukuman yang sama ? Wira memaparkan bahwa hukuman mati untuk bandar narkoba dan teroris sudah diterapkan pada undang-undang, sedangkan untuk kejahatan korupsi belum ada ancaman hukuman mati sebagai penerapannya.
“Itu domainnya legislatif,” ujar Wira dihadapan sekira 500 orang meliputi dosen dan mahasiswa/i. (RED/MR).


