Dua pelaku Narkoba ditangkap Polsek Delitua
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Delitua kembali menangkap terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Petugas menangkap Suprayitno alias Yitno (27) dan Irwan alias Acin (46), pada Kamis, (28/8/2017) sekira pukul 20.30. Wib, di jalan Sidodadi, Gang Sido AmaL No.26 Desa Kedai Durian Kec Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan berbekal informasi dari masyarakat, Rabu (6/9).
“Rumah tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan Narkoba. Maka pihak kita langsung melakukan penggerebekan usai kita selediki informasi tersebut,” ujar Wira.
Wira menjelaskan, saat ditangkap, Yitno kedapatan membuang 2 buah plastik klip kecil di ruang tamu. Yitno diduga sebagai penjual narkotik jenis sabu. Sementara Acin ditangkap saat petugas lanjut menggeledah kamar belakang. Bersama Acin ditemukan 2 Am Ganja Kering dari rak rak kamar tersebut.
“Selanjutnya, tim melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 kotak permen doublemint warna hijau dan ketika dibuka berisi 4 plastik klip kecil sabu di sebuah pot bunga. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mako Deli Tua guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (RED/MR).
