Bagi Pimpinan SKPD Yang Tidak Mencapai 50% Program Kerja, Ini Dikatakan Fraksi Partai Gerindra Kota Medan

Bagi Pimpinan SKPD Yang Tidak Mencapai 50% Program Kerja, Ini Dikatakan Fraksi Partai Gerindra Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN — Fraksi Partai Gerindra Kota Medan meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar jangan mengajukan penambahan anggaran P APBD 2017, apabila program pekerjaan dirancangan APBD tahun 2017 secara global masih belum terlaksana minimal 50 % dari yang telah dianggarkan. Hal ini mengingat waktu pelaksanaan anggaran P-APDB tahun 2017 sangat pendek dan sempit.

“Dimana menurut tafsiran kami, waktu efektif hanya 30 hari, maka diminta kepada SKPD agar mengajukan proyek yang memakan waktu 1 bulan. Hal ini sangat perlu untuk menghindari Silpa yang besar pada tahun anggaran 2017 sehinga diminta agar pekerjaan terukur dan yang rasional,” kata Golfried Effendi Lubis anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, saat membacakan pemandangan umum fraksi partai Gerindra terhadap nota pengantar oleh kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2017 melalui sidang Paripurna. Rabu,(20/9/17).

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan kembali, agar seluruh pekerjaan dalam PAPBD tahun 2017 tidak mencantumkan biaya honorarium untuk setiap pejabat yang dihunjuk melaksanakan kegiatan pekerjaan. Begitu juga untuk pembangunan infrastruktur, agar dilakukan di alam terbuka mengingat kondisi alam yang tidak menentu akhir-akhir ini, sehingga agar terukur dan menganalisa agar tidak terjadi proyek gagal.

Fraksi Gerindra juga berharap seluruh SKPD, harus lebih serius dan mampu mengoptimalkan kinerja dan tidak lagi bermain-main dalam menjalankan program kerja. “Kami meminta kepada saudara Walikota yang memberikan sanksi tegas kepada SKPD yang tidak mampu melaksanakan program kerjanya,” ujarnya.

Ditambahkan lagi, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) RPAPBD 36,79% dari total pendapatan daerah. PAD diproyeksikan bertambah Rp.58,215 miliar atau 2,95% dari Rp.1,973 triliun menjadi Rp.2,031 triliun. Sehingga dana perimbangan tidak mengalami perubahan, namun berkontribusi 40,49% dari total pendapatan daerah.

Sedangkan pendapatan dari pos penerimaan lain-lain yang sah berkontribusi 22,72%. Sektor ini diproyeksikan bertambah Rp. 201,209 miliar atau 19,09% dari Rp.1,053 tiliun menjadi Rp.1,255 triliun.

Pada sector penerimaan dari pajak daerah pada perubahan APBD tahun 2017 direncanakan RP.1,38 triliun lebih atau naik 0,51 % dari target sebelum perubahan.

Fraksi Partai Gerindra Kota Medan menagih janji Walikota Medan untuk segera merampungkan permasalahan infrastruktur dan drainase di Kota Medan untuk segera diselesaikan sampai batas akhir tahun ini. (MR/Siti-red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.