POLRES LANGKAT MENANGKAP EMPAT PENUMPANG BUS, PEMBAWA NARKOTIKA SABU DAN GANJA

POLRES LANGKAT MENANGKAP EMPAT PENUMPANG BUS, PEMBAWA NARKOTIKA SABU DAN GANJA
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  LANGKAT — Polres Langkat menangkap empat pelaku Narkoba, Dedy Herianto (32), warga Gampong MNS Balek, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie Jaya, Saiful Bahri (26), warga  Dusun Utara, Desa Seuneubuk Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Yus Dian Sari (32), warga Gampong Jiem, Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Taufiq Qurrahman (18), warga Desa Busu Bale, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Kamis (21/9/2017). Tiga pelaku tersebut membawa Narkotika jenis Sabu-sabu, Dedy, Syaiful dan Yus. Sedangkan Taufiq ditangkap saat membawa Narkotika jenis Ganja.

Foto Peter.
Tersangka Dedy Herianto (32), warga Gampong MNS Balek, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie Jaya

 

Foto Peter.
BARANG BUKTI 2 (dua) bungkus plastik kecil warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu2, 1(satu) bungkus rokok merk sampoerna mild, 1(satu) buah kaca pirex.

Keempatnya ditangkap petugas kepolisian di depan pos Lalu Lintas, sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP. Dede Rojudin SIK.MH menyampaikan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa penumpang bus, yang diduga membawa narkoba. 

Foto Peter.
Tersangka Saiful Bahri (26), warga  Dusun Utara, Desa Seuneubuk Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

 

Foto Peter.
BB berupa 1(satu) bungkus plastik besar warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu2 seberat 200 Gr (2 ons)

“Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan satuan Lalu Lintas di Pos Sei Karang sekira pukul 05.30 wib. Bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7536 AA dari Aceh menuju Medan tersebut diberhentikan petugas, dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Dan seorang penumpang, Dedy Herianto yang duduk di bangku nomor 10, ditemukan membawa barang berupa satu bungkus rokok yang berisikan dua bungkus plastik kecil diduga Narkotika jenis Sabu-sabu,” jelas Kapolres, Kamis (21/9).

Foto Peter.
Tersangka Yus Dian Sari (32), warga Gampong Jiem, Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

 

Foto Peter.
BARANG BUKTI, 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu2 dan 1(satu) unit hp warna hitam merk mito.

Sedangkan Saiful kata Kapolres diamankan dari bus Sanura dengan noomor polisi BL 7691 AA jurusan Aceh – Medan. Saiful diamankan petugas sekira pukul 06.00 wib, setelah petugas menggeledah pria yang duduk dibangku penumpang nomor 23. Dari Saiful, ditemukan 1 bungkus plastik besar warna bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 200 gram atau 2 ons.

Foto Peter.
Tersangka Taufiq Qurrahman (18), warga Desa Busu Bale, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie

 

Foto Peter.
Barang bukti 20 (dua puluh) ball yg di balut lakban hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dgn berat keseluruhan 20.000 Gr (20 kg) dan 1(satu) buah tas koper warna hitam merk polo ben.

“Yus Dian Sari ditangkap sekira pukul 06.30 wib, saat menaiki bus Kurnia, dengan nomor polisi BL 7577 BB jurusan Aceh – Medan, pria ini duduk di bangku nomor 16. Dan langsung dilakukan penggeledahan, dan menemukan 1  bungkus plastik kecil warna bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Sekira pukul 07.00 wib, tersangka Taufiq yakni salah seorang penumpang bus Harapan Indah dengan nomor polisi BL 7390 AA jurusan Aceh menuju Medan, kita tangkap. Tersangka ini duduk pada  bangku nomor 24. Darinya kita amankan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 20 bal yang di balut dengan lakban hitam, dan di duga berisi Narkotika jenis Ganja. Beratnya setelah ditimbang sebanyak 20.000 gram setara dengan 20 kilogram. Keempatnya saat ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Langkat. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.