Saipul Jamil dapat remisi tiga bulan
METRORAKYAT.COM | JAKARTA — Pedangdut Saipul Jamil yang saat ini berstatus narapidana (napi) kasus pencabulan, dihadiahi remisi alias potongan tahanan sebanyak tiga bulan.
Saipul, menjadi salah satu dari 92. 816 orang Napi yang memperoleh remisi khusus pada hari Kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8/2017).
“Dia (Saipul) sudah memenuhi ketentuan itu. Selain itu berperilaku baik selama dalam tahanan, ” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan, Ma’mun, di Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada pelaku tindak pidana umum yang sudah menjalani pidana enam bulan. Sedangkan tindak pidana khusus, menjalani dua per-tiga masa tahanan.
Seperti diketahui, pedangdut yang akrab disapa “Bang Ipul” tersebut, dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Disamping dipidana kasus cabul, Saipul juga tengah menghadapi perkara korupsi suap sebesar Rp250 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ma’mun menjelaskan pemberian remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan, agar para napi selalu menunjukan perilamu baik dan menjadi anggota masyafakat yang baik saat keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Dengan cara ini pula, maka anggaran negara dapat dihemat sampai Rp102 miliar sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain uang mendesak.” (MR/POS).
