Polsek Pancur Batu tangkap pemain judi Jackpot
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Berbekal informasi dari warga, Polsek Pancur Batu menangkap 5 pelaku judi jenis mesin Jackpot, Selasa (8/8/2017) sekira pukul 23.00 wib. Kelimanya yakni, Ridwan Manurung (39), Peri Arman (31), Harmoko Siagian (31), Ilham (23), Nazarudin (38), ditangkap di warung kopi Caca, jalan Jamin Ginting, desa Bingkawan, kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Choky Sentosa Meliala, SIK,SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Informasi kita peroleh dari warga Setempat yang merasa tidak nyaman, kemarin Selasa malam kita dapat kan bahwa ada mesin jakpot di tempat tersebut, dan anggota kita langsung cek kesana. Pada saat tiba di lokasi polisi mendapati 5 orang laki laki yang sedang asyik bermain jakpot,” jelas Choky, Kamis (10/8/2017).
Kemudian oleh Polisi, meringkus ke 5 pria tersebut dan membawa barang bukti berupa 4 unit mesin jakpot.
Masih kata Choky, pada saat penggerebekan penjaga mesin jakpot lebih duluan kabur, begitu mengetahui petugas datang.
“Kita amankan barang buktinya berupa 4 unti mesin jakpot dan 35 (tiga puluh lima) logam bulat koin jakpot. Kelimanya dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana,” pungkas perwira ini. (RED/MR).


