Polsek Kutalimbaru Giat Problem Solving Terkait Kasus Ini…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polrestabes Medan melalui Polsek Kutalimbaru memediasi perkara pengancaman terhadap Efendi Sembiring (11), di Mapolsek Kutalimbaru, Selasa (15/8/2017) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP. Martualesi Sitepu, SH. kepada www.metrorakyat.com mengatakan bahwa mediasi dilakukan, mengingat antara pelaku dan korban masih anak dibawah umur.
Martualesi menceritakan bahwa korban Efendi dan pelaku pengancaman, Robert Sihotang (12), saat itu bermain bola kaki di tanah lapang SDN Kutalimbaru. Kemudian, terjadi selisih paham hingga pelaku mengambil parang kerumahnya dan mengejar korban. Merasa terancam, Efendi didampingi ayahnya Darpan Sembiring mengadukannya ke polisi.
“Lalu kedua pihak yang masih kerabat dipertemukan dan di mediasi, hasilnya kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dan berjanji akan mendidik anak mereka agar tidak terulang lagi,” kata mantan wakapolsek Medan Barat ini.
Usai disepakati berdamai, keduanya kemudian bersalaman dan saling memaafkan dan membuat surat perdamaian secara tertulis. (RED/MR).
