Polda Metro Jaya Tangkap Marketing Bank Gelapkan Mesin Elektronik
METRORAKYAT.COM | JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap seorang marketing di PT Maybank Indonesia berinisial SN (37) atas dugaan penipuan dan penggelapan mesin electronic data capture (EDC). Pelaku juga memalsukan surat untuk melancarkan aksinya tersebut.
Peristiwa bermula saat PT Subur Mitra Printing sebagai salah satu nasabah PT Maybank Indonesia memutus kerja sama sebab ada penambahan biaya sewa mesin EDC. Mesin itu kemudian dikembalikan kepada PT Maybank Indonesia melalui SN.

Namun SN tak mengembalikan barang tersebut kepada perusahaannya. Justru dia menyewakan mesin EDC itu kepada beberapa toko yang membutuhkan.
“Tersangka juga mendapatkan uang sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2017).
SN juga membuat surat palsu yang seolah-olah dikirimkan dari PT Subur Mitra Printing. Dia meminta penambahan mesin EDC dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut.
“Tersangka juga membuat permohonan penambahan mesin EDC mengatasnamakan PT. Subur Mitra Printing,” terang AKBP Aris.
Atas hal tersebut, petugas menangkap tersangka sekitar pukul 15.00, Rabu (29/8). SN dijerat dengan pasal berlapis yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 bundel surat palsu yang dibuat oleh tersangka dan 11 mesin EDC milik PT Maybank Indonesia. (RED/MR).
