Luar Biasa…. Polsek Sunggal gagalkan peredaran ganja 38 bal
METRORAKYAT.COM | MEDAN —Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap lima tersangka pengedar dan bandar ganja, Senin (12/6/2017) sekira pukul 22.00 wib di jalan Sei Mencirim, desa Paya Geli, kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kelima tersangka yakni Kumaiyah (39), Zulkarnaini (35), Junaidi Anwar (35), Mizan Aulia (21), M.Jamil Abdullah (52). Kelimanya diamankan polisi beserta barang bukti berupa 38 bal ganja kering.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol. Daniel Marunduri, SIK kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan, bermula kepolisian menerima informasi via telepon masyarakat yang mengatakan bahwa transaksi ganja sering dilakukan di rumah milik tersangka Kumaiyah di jalan Sei Mencirim. Berbekal informasi tersebut, oleh Polsek Sunggal melakukan penyelidikan. Dan, pada pukul 22.00 wib, Polsek Sunggal mendatangi kediaman Kumaiyah dan langsung menanyakan keberadaan ganja yang diinformasikan. Sayang, Kumaiyah tidak jujur, hingga Polisi memeriksa bagian belakang rumah. Dan menemukan ganja kering yang dimaksud sebanyak 2 bal, terletak di bawah kursi.

Lebih lanjut Daniel menceritakan, usai mendapati ganja tersebut, petugas kembali menginterogasi Kumaiyah apakah masih ada selain ganja tersebut disimpan. Kumaiyah akhirnya mengaku, dan menunjukkan ganja tersebut ditanam di samping rumahnya. Petugas kemudian menggali tanah itu dan menemukan 36 bal ganja kering siap edar.

“Selanjutnya kita lakukan pengembangan, dimana ganja kering tersebut diperoleh dari orang aceh melalui Zulkarnaini, dan mengetahui hal tersebut petugas melalukan penyelidikan dengan cara menyuruh Kumaiyah menghubungi Zulkarnaini, dengan mengatakan bahwa semua ganja sudah habis terjual, dan uangnya sudah diterima. Kumaiyah dan Zulkarnaini akhirnya bertemu di Simpang Paya Geli, usai janjian via handphone. Dan kita langsung melakukan penangkapan terhadap Zulkarnani, dan hasil pengembangan selanjutnya Zulkarnaini mengaku kalau mendapatkan ganja tersebut dari Junaidi Anwar dan Mizan Aulia. Petugas menangkap Junaidi dan Mizan di jalan Binjai kilometer 11,” papar Daniel.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, usai menangkap Junaidi dan Mizan, petugas kembali menangkap M.Jamil Abdullah warga Aceh, usai mendapati informasi dari kedua tersangka sebelumnya, mengenai asal usul ganja tersebut. M.Jamil diminta untuk mengirimkan ganja atas permintaan Junaidi dan Mizan. Dan penangkapan pun dilakukan terhadap M. Jamil dengan rekannya Junaidi Anwar di jalan Binjai, kilometer 12.

Daniel mengatakan bahwa kelimanya telah diamankan oleh pihaknya, dan kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti dimusnahkan
Polsek Medan Sunggal kemudian melakukan pemusnahan barang bukti 36 bal ganja, disaksikan AKP Artha Sebayang, SH (Wakapolsek Sunggal), Martua Manik SH (Kanit Reskrim), JPU. Arif Kadarman SH, James Simanjuntak SH (Penasehat Hukum tersangka), pada Jumat (11/8/2017) sekira pukul 11.30 wib, di Mapolsek Sunggal. (Marihot/RED).
