Lagi, Polda Sumut Kirim Bandar Narkoba Ke Ruang Jenazah

Lagi, Polda Sumut Kirim Bandar Narkoba Ke Ruang Jenazah
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Kabid Humas Polda Sumut didampingi Dirres Narkoba Polda Sumut Kombes.Pol. Drs. Hendrik marpaung, Karumkit TK II Medan Kombes.Pol. dr. Nyoman Eddi , AKBP Zulni Erma, para Kasubdit Ditres Narkoba Polda Sumut, melaksanakan Press Release di depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan terkait pengungkapan kasus narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 2000 gram (2 kg) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam operasi “Antik Toba” 2017, Selasa (22/8) pada pukul 16.00 Wib. 

Foto Peter.

Rina menyampaikan, bahwa komitmen Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan kasus Narkoba tidak akan pernah mundur, khususnya bandar yang terkait jaringan internasional yang berusaha melawan petugas atau berusaha melarikan diri.

Foto Peter.

“Polda Sumut tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah mereka. Para bandar tidak pernah berpikir, dampak perbuatan mereka merusak masa depan generasi bangsa Indonesia ini, mereka hanya berpikir bagaimana memperoleh uang dari bisnis haram tersebut. Oleh sebab itu mohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera utara untuk berperan serta dalam upaya upaya pencegahan serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Rina kepada wartawan.

Foto Peter.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Hendri Marpaung menjelaskan bahwa pola yang dilakukan saat ini sama seperti sebelumnya yaitu undercover buy. Para Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 di wilayah Sunggal Medan.

“Barang bukti ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh yang nantinya akan didistribusikan oleh para tersangka ke Aceh, Medan dan Palembang”, ujar Hendri.

Dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus teh Cina warna kuning berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2 (Dua) Kilogram / 2.000 (Dua Ribu) Gram, 6 (enam) buah HP serta 1 (satu) buah mobil Pajero Sport warna hitam.

Pelaku yang berhasil diamankan, Raja Mangaliat Hutapea alias Pak Jess, Anton Sopian alias Adi, Riki Rezeki alias Crup, Tarmizi M. Yusuf alias Faisal (meninggal dunia) akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. 

Hendri menerangkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.