Terjadi di Tapanuli Tegah, Empat Orang Anggota ASN Diduga Terlibat Jual Aset Negara
METRORAKYAT.COM | TAPANULI TENGAH – Untuk mendongkrak taraf hidup masyarakat Imdonesia secara merata, melalui Program Nasional, Pemerintah Pusat era Pemerintahan Suharto membangun Perkoperasian diseluruh Desa, termasuk di Desa Aek raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah.


Untuk tempat berdirinya Koperasi tersebut, dua orang penduduk Desa itu melepaskan sebidang tanah dengan ukuran 20 m x 18 m. Tanah tersebut di serahkan pada Tahun 1998, sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek Raso pada tanggal 02 – Oktober 2010. Dengan demikian, berdirilah gedung Koperasi diatas tanah tersebut yang diberi nama KUD Tani Makmur.
Adapun para pengurus KUD Tani Makmur tersebut antara lain: Apriandi Tanjung, sebagai Ketua, Habsan Gorat sebagai Sekretaris, Irham Simatupang sebagai Bendahara. Namun setelah tanggal 9 Oktober 2010, pihak pengurua KUD Tani Makmur di duga melakukan transaksi Juaj Beli kepada Kammal Simamora yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri, seharga Rp.15.000.000.
Sesuai dengan Surat Jual Beli tertanggal 9/10/2010 yang ditanda tangani oleh pihak pengurus KUD dan di tanda tangani oleh Kepala Desa Aek Raso. Sekaitan dengan itu, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Irham Simatupang sebagai Bendahara KUD kala itu. Beliau mengatakan bahwa tanah yang mereka jual itu bukanlah Aset Negara ” Yang menjadi milik Negara adalah Gedungnya saja,” katanya sambil mengarahkan awak media melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua yakni Habsan Gorat. Mendapat penjelasan demikian, awak media menghubungi Habsan Garot, melalui Hpnya namun tidak berhasil, bahkan ketika awak media ini berusaha menemui Habsan di Kantor Camat Manduamas karena kebetulan Habsan sekarang adalah Camat Manduamas, juga tidak berhasil. Menurut staf di kantor Camat Manduamas, beliau sedang turun ke Desa-Desa.
Hasil konfirmasi awak media ini dengan Kadis Koperasi Tapanuli Tengah, RK, bahwa seluruh Aset Koperasi tidak boleh di perjual belikan, sebab itu adalah Aset Negara. Dengan demikian, diminta kepada pihak yang berwenang supaya segera mengambil tindakan guna menghindari raibnya Aset tersebut. (MR/red)
