Polres Nias Amankan Kayu Diduga Ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli

Polres Nias Amankan Kayu Diduga Ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  GUNUNG SITOLI — Personel Polres Nias dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H, SH,S.IK mengamankan mobil truk BB 87XX NC yang mengangkut kayu diduga illegal di Dermaga pelabuhan Gunungsitoli, Sabtu (29/7/2017) malam.

Truk BB 87XX NC yang dikemudikan oleh EZ (52) dihentikan polisi saat tiba di dermaga pelabuhan Gunungsitoli, dimana kayu tersebut diduga tidak melengkapi dokumen, yang akan di kirim ke Daerah Sibolga.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja, melalui Ps Paur Kasubbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan, penangkapan truk  BB 87XX NC diduga tidak memenuhi syarat sesuai dengan prosedur dalam perlengkapan dokumen.

“Polres Nias akan melakukan konfirmasi nantinya kepada Dinas Kehutanan kabupaten Nias terkait dengan adanya kayu Nias yang akan di kirim ke Sibolga,” ujarnya.

Selain E Zendato (supir) dibawa ke Polres Nias, juga ikut pemilik kayu, A Mendofa (40) turut di bawa untuk dimintai keterangan. Dalam truk tersebut juga dimuat kayu jenis Durian kurang lebih 8 kubik. Sementara truk itu masih diamankan di Mapolres Nias.(MR2/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.