Penganiaya Pakar IT Dibawa ke Bandung Cari Barang Bukti

Penganiaya Pakar IT Dibawa ke Bandung Cari Barang Bukti
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  DEPOK — Kedua pelaku penganiayaan pakar IT ITB Hermansyah, Edwin Hitipeuw,37, dan Lauren Paliyama,31, diketahui sebagai penagih utang (debt collector).

Hal tersebut dikatakan Wakapolresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani. “Pelaku ditangkap usai dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Depok,”ucapnya seraya menyebutkan pelaku ditangkap Tim Jaguar Polresta Depok sekitar pukul 01:00 WIB, Rabu (12/7/2017) pagi.

Foto SuaraPribumi.com.

Mantan Kapolres Toli-Toli ini menyebutkan pasca kejadian pelaku pergi ke Bandung, bermaksud menyembunyikan dua mobil yang digunakan tersangka. Pada saat penangkapan pelaku ditangkap saat mengendarai mobil fortuner hitam.

“Kini tim gabungan tengah mengembangkan barang bukti pelaku di Bandung. Pelaku dibawa ke Bandara Halim untuk mengembangkan kasusnya,” jelas Faizal.

“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu penganiayaan hingga korban terluka parah dengan ancaman lima tahun penjara.” (MR/POS).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.