Bandar Narkoba Siantar di Ciduk Polisi
METRORAKYAT.COM | PEMATANGSIANTAR — Polresta Siantar patut diacungi jempol dalam pemberantasan Narkoba dikota Siantar ini, Sebelum menggerebek Hotel dan Karoke Anda, ternyata sebelum nya Satnarkoba Polres Siantar telah mengamankan dan menciduk Bandar sabu-sabu kota Siantar pada hari Selasa (11/07) sekira 23.30 Wib, di Hotel City Jalan Diponegoro, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Bandar Sabu-sabu yang diciduk yakni Zainal Gultom (44) warga Jalan Patimura no 25, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar timur, kota Siantar, dari kamar Zainal Gultom diamankan barang bukti 2 (dua) paket sabu seberat 1,98 gram. 3 (tiga) buah mancis. 1 (satu) buah jarum sumbu. 1 (satu) buah sendok pipet. 1 (satu) buah plastik klip. 1 (satu) buah bong. 2 (dua) buah kompeng karet dan 1 (satu) buah kaca pirex.
Kronologis kejadian nya paada hari Selasa (11/07) sekira Pukul 23.30 wib, personil Satarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di hotel City ada seorang penyalahguna narkoba.
Kemudian personil Satresnarkoba datang ke tkp dan melakukan penangkapan terhadap tsk dan kemudian menyita barang bukti yang disimpan di kolong tempat tidur tersangka, selanjutnya Polisi memboyong tsk dan barang bukti ke SatResnarkoba Polres P. Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Siantar AKBP. Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi yang menyatakan berdasarkan hasil pengembangan bahwa barang dibeli dari Agam seorang warga titi papan medan. Dan tersangka dikenakan pasal 114 subd 112 uu 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (LASN/MR).
