Terkait Intimidasi Terhadap Anak di Jakarta Timur, Arist Merdeka Sirait :Usut dan Hentikan Persekusi Terhadap Anak!
MetroRakyat.com I Jakarta,Tindakan sekelompok orang yang mengaku bergabung dalam salah satu ormas Islam (FPI) yang telah melakukan persekusi Terhadap anak PMA (15) di Cipinang Muara Jakarta Timur yang dituduh melakukan penghinaan terhadap Ketua FPI HRS di media sosial adalah perbuatan yng seharusnya tidak perlu terjadi dan merupakan tindakan kekerasan.
Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas Anak Pusat mengatakan melalui siaran persnya “
Jika melihat video yang viral yang beredar luas di media sosial yang mempertonton seorang anak berhadapan ditengah orang yang berjumlah sekitar 20 orang yang diminta keteranganya untuk membuat pernyataan dan menandatanganinya diatas meterai dengan penuh intimidasi disertai dengan pukulan di kepalanya dan ditampar wajahnya untuk menirukan atau mengulang pernyataan yng dilakukan oleh interogatornya tanpa terlihat didampingi orangtua terlebih pihak Kepolisian adalah merupakan tindakan belebihan..
Berdasarkan Ketentuan UU No. 33 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ketentuan Pasal 59 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik anak (the best intetest of the child), Komisi Nasional Perlindungan Anak Sebagai lembaga atau institusi pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia meminta Kapolri segera mengusut kasus Persekusi yang menimpa anak PMA (15) yang diduga dilakukan sekelompok orang dari FPI dan segera meminta pimpinan FPI untuk menghentikan tindakan Persekusi terhadap masyarakat khususnya terhadap anak.
Demi kepentingan terbaik anak dan rasa nyaman bagi PMA, jika diperlukan Komnas Perlindungan Anak segera akan memberikan pendampingan hukum dan terapy psikososial bagi PMA dan Quick investigator Komnas Anak Segera menemui PMA dan keluarganya juga kepada pimpinan FPI dan Ketua RW Cipinang Muara kata arist merdeka.(MR2/Syt)
