Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kenderaan Roda Empat
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Kepolisian Sektor Sunggal berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku pencuri kenderaan roda empat, pada Rabu, 31 Mei 2017 sekira pukul 03.00 WIB. Adapun para pelaku pencurian yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Tembung dan Delitua yakni: Nazmi Irfansyah,(27) Tahun, warga Namorambe Desa Jati Kusuma No.97, Kec.Namorambe Kab.Deliserdang, Ramadhan(28) warga Jalan Tuasan Psr.III Tembung dan Dwi Indra Kurniawan,(45) warga Jalan Besar Delitua KM.8,5 Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Daneil Marunduri, SIK,SH kepada wartawan menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan karyawan di perusahaan PT.Tunas Cahaya Mandiri Widyatama.

” Pelaku atas nama Irfan dan Ramadhan adalah mantan karyawan di perusahaan PT.Tunas Cahaya Mandiri Widyatama, kemudian pelaku merencanakan untuk mengambil mobil milik perusahaan tersebut dengan cara menduplikat kunci. Kemudian pada hari selasa,(30/5/17) pelaku Irfan dan Ramadhan mengambil mobil yang bermuatan 2 genset degan menggunakan kunci duplikat, di Jl Pasar 1 komplek Puri Tanjung Sari No 71 Tanjung Sari Medan. Selanjutnya 2 genset tersebut diberikan kepada pelaku bernama Dwi Indra,” terang Daniel yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istianto dan Panit, Iptu M Manik,SH.
Lanjut Mantan Kapolsek Delitua tersebut, korban yakkni PT. Tunas Cahaya Mandiri Widyatama, mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil pick up daihatsu BG 9747 NR dan 2 (dua) unit mesin genset.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari para pelaku antara lain: 1 (satu) unit mobil pick up daihatsu BG 9747 NR, 2 (dua) unit mesin genset, 1 (satu) kunci duplikat mobil.
Para pelaku masih diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik Polsek Sunggal. ” para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara,” sebutnya.(MR/red)
