Polda Sumut Ringkus 4 Bandar Narkoba dengan Barbut Sabu 10 Kg

Polda Sumut Ringkus 4 Bandar Narkoba dengan Barbut Sabu 10 Kg
Bagikan

MetroRakyat.com I Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara paparkan penangkapan bandar narkoba jaringan internasional bertempat didepan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (4/6/17)

Dari keempat orang tersangka yang berhasil diringkus,  polisi  mengamankan barang bukti berupa sebuah koper berisi sekitar 10 kg narkotika jenis sabu, 5 unit telepon genggam, satu mobil Honda Odyssey hitam dan satu unit  kijang Innova warna abu-abu 

Dihadapan media, Kapolda Sumut Irjend Pol. DR.Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke Polda Sumut beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Ditnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga menemukan lima nama yang dicurigai terlibat didalam sindikat tersebut.

Setelah mengetahui identitas para tersangka, polisi kemudian meringkus M di rumahnya di Jalan Lukman Hakim Medan Sunggal dari tersangka ini turut diamankan barang bukti sekitar 10 kg narkotika jenis sabu, dua ponsel dan satu unit mobil Odyssey hitam,  ditangkap sekitar pukul 6 pagi.

Dari hasil interogasi M diperoleh nama AJ yang saat itu bersama S, keduanya berhasil ditangkap di Medan Johor dengan barang bukti dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Innova.

Dari kedua tersangka inilah diperoleh nama S (DPO) pelaku utama, dari hasil interogasi petugas juga didapat keterangan bahwa, AJ menyuruh rekannya Z untuk menjemput narkoba di Kabupaten Langkat.

Atas kesigapan petugas, sepuluh jam kemudian Z pun berhasil diringkus di Jalan Karo Medan Belawan dengan barang bukti 1 unit telepon genggam. Z mengaku bahwa AJ menyuruhnya untuk menjemput sabu ke Langkat dengan upah Rp 15 juta.

“Keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Miliar maksimal 10 Miliar,” kata Kapolda Rycko Amelza Dahniel.

Terkait maraknya narkoba yang masuk melalui Aceh, Rycko mengakui keterbatasan SDM Polri. Ia menerangkan dua pintu masuk narkoba dan barang ilegal ke Sumut yakni Aceh dan Pantai Timur Sumatera yang panjangnya 675 km. Meski sudah berkoordinasi dengan TNI dan 5 Kapolda termasuk KPLP, rasio penegak hukum dengan luas garis pantai masih jombang.

“Kita kekurangan SDM. Bayangkan satu orang harus mengawasi 25 kilometer garis pantai belum lagi ratusan sungai, baik sungai besar maupun sungai kecil. Belum lagi berbatasan dengan negara luar seperti Singapura, Malaysia, Vietnam Selatan, Thailand, Sri Lanka, China, India sampai golden triangle,” terang Rycko.

Dengan minimnya SDM penegak hukum itu, menurut Rycko, jalan terbaiknya adalah ikut melibatkan masyarakat dalam memerangi narkoba. Peran serta masyarakat dalam melaporkan dan mencegah narkoba menjadi keniscayaan. “Maka harus dimulai dari diri kita, keluarga kita, baru masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Rycko.(MR2/Syt)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.