Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Terkait Napi Tanjung Gusta Yang Lari…

Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Terkait Napi Tanjung Gusta Yang Lari…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Petugas Lapas Tanjung Gusta Medan berhasil mengagalkan aksi sekelompotan narapidana lapas yang mencoba melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Jl Lembaga Pemasyarakatan Medan. Diduga para narapidana tersebut sudah merencanakan pelarikan diri mereka dan berhasil ditangkap kembali pada hari Selasa, (20/6/2017)  sekira pukul 04.30 wib. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Drs. Ibnu Chuldun, Bc.IP., S.H., M.Si. kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan menyatakan bahwa salah satu pemicu larinya napi tersebut dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang ada di LP.

Foto Redaksi M R.

“Sudah bukan asing lagi masalah napi yang mencoba mau melarikan diri dari lapas, dengan jumlah personil petugas kita yang sangat minim atau terbatas sebagai salah satu penyebab larinya para napi itu. Pada malam itu, yang bertugas menjaga ada 14 orang. Bisa kita bayangkan bagaimana mengawasi 3189 narapidana dengan jumlah 14 petugas tersebut. Ini sudah tidak standar antara jumlah penghuni lapas dengan petugas yang berjaga. Pun demikian hal ini sudah sering menjadi pembahasan di pusat, untuk penambahan sumber daya manusia itu tadi”, ungkap pria kelahiran tahun 1966 ini.

Lebih lanjut katanya, bahwa petugas di lapas sangat terbantu dengan dibackup petugas Polri dan TNI. Kesinergitasan diharapkan mampu atasi dan mencegah pelarian napi di lembaga pemasyarakatan khususnya di Sumatera Utara.

Foto Redaksi M R.

“Kita kontiunitas menjalin kerjasama dengan mitra kita TNI dan Polri, untuk bersinergi dalam membackup tugas – tugas di Lembaga Pemasyarakatan. Dan semoga ini menjadi pelajaran yang berharga untuk bahan evaluasi kami di Kemenkumham”, pungkas Ibnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, adapun nama para narapidana yang mencoba melarikan diri adalah H (35), napi kasus pidana pembunuhan dengan vonis hukuman 11 thn warga Indrapuri Aceh Besar; selanjutnya napi berinisial A (30), napi kasus pembunuhan dengan vonis masa hukuman 10 tahun, warga Tapak tuan Aceh Selatan. Selanjutnya petugas lapas mengamankan RR Bin R (32) napi kasus narkoba warga Aceh Selatan dengan vonis 8 tahun dan sudah dijalani 3 tahun serta narapidana M (30) warga Aceh yang tidak sempat melarikan diri karena kaki patah. (MR04/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.