Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Ditahan di Polsek Sunggal

Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Ditahan di Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Irwansyah Putra Karo-Karo (33)  warga Jalan Percukaian Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara kota Binjai terpaksa diamankan di Polsek Sunggal atas perbuatannya menggelapkan uang perusahaan, Rabu (7/6/2017).

Tersangka melakukan penggelapan uang PT. Telaga Adil, dimana tempat tersangka bekerja dengan modus berpura-pura menjadi korban begal yang dilakukannya bersama tiga orang rekannya yang berinisial S, O, dan EG, Selasa (06/06/2017) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Medan binjai km 16 desa Serbajadi kec. Sunggal kab. Deli serdang.

Awalnya tersangka melaporkan bahwa uang kutipan perusahaan yang ada padanya Rp. 12 jt raib dirampok oleh  begal di jalan Binjai Km. 16 Serbajadi.

Dengan adanya pengaduan dari tersangka tersebut, kemudian unit reskrim Polsek Sunggal melakukan cek tkp bersama dengan tersangka.

Namun pada saat dilakukan cek tkp oleh personil Polsek Sunggal terdapat keganjilan dalam keterangan tersangka sehingga unit reskrim Polsek Sunggal melakukan intrograsi terhadap tersangka.

Setelah di intrograsi tersangka mengaku bahwa uang milik perusahaan yang dibawa oleh tersangka tidak hilang melainkan uang tersebut dipergunakan tersangka untuk membayar hutang.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya,  dengan membuat skenario bahwa tersangka bekerja sama dengan teman tersangka yang berinisial S, O dan EG.

Adapun skenario yang di rencanakan oleh tersangka yaitu pada saat tersangka membawa uang dari perusahaan kemudian tersangka di pepet oleh teman tersangka yang berinisial O dan EG dan kemudian tersangka O seolah olah memukul tersangka dengan menggunakan kayu dan membuat tersangka terjatuh.

Pengakuan tersangka, ia sempat dibawa oleh masyarakat ke Rumah Sakit Latersia untuk mendapat pertolongan karena tersangka berpura-berpura tergeletak di pinggir jalan dan mengaku telah di begal.

Kemudian uang yang digelapkan oleh tersangka tersebut diserahkan kepada tersangka berinisial S dan nantinya akan dibagi berempat.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Danniel Marinduri S.Ik melalui Panit II Reskrim IPTU Martua Manik SH, MH membenarkan perkara penggelapan tersebut.

Turut diamankan sebagai barang bukti 2 potong kayu broti ( dipaku jadi satu )
1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 3959 XR. (MR11/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.