2017,Realisasi Pajak Daerah Asahan Capai 30% 
METRORAKYAT.COM | ASAHAN — Pada quartal ke-II Tahun 2017,Realisasi pajak daerah di Kabupaten Asahan, mencapai 30 persen atau senilai Rp11,7 miliar lebih dari total target sebesar Rp 39 miliar lebih.Hal itu dikatakan Kepala Dispenda Kabupaten Asahan, Mahendra, melalui Kabid Penagihan, Alpan Rezky, Selasa (6/6/2017) di Kantornya.
“ Realisasi pencapaian pajak daerah hingga per 2 Juni sebesar 11 miliar lebih atau, 30 persen dari target,” katanya.Dijelaskannya, bahwa penerimaan pajak tersebut antara lain bersumber dari berbagai item, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan air serta tanah. Selanjutnya, sumber pajak dari sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan. “ Berbagai upaya akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2017, misalnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta mengumpulkan data para wajib pajak,” jelasnya.
Kontribusi pajak daerah terbesar diperoleh dari pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 6,3 miliar lebih atau 54 persen dari total pencapaian. Kemudian, pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2), yakni sebesar Rp3 miliar lebih. Selain itu, lanjutnya, realisasi penerimaan pajak dari pajak hotel sebesar Rp121 juta lebih.
Sementara dari pajak restoran sebesar Rp272 juta lebih. Penerimaan Pajak hiburan sebesar Rp134 juta lebih, Pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp29 juta lebih, dan pajak air tanah Rp536 juta lebih.
“ Sementara untuk penerimaan pajak daerah yang pencapaiannya terendah adalah pajak parkir, yaitu sebesar Rp7 juta lebih atau 6,26 persen dari target sebesar Rp 114 juta,” pungkasnya. (MR2/Abid)
