Terkait Laporan Warga, Komisi D Akan Turun Langsung Kelokasi SPBU Pertamina 11.201.103 Kampung Baru

Terkait Laporan Warga, Komisi D Akan Turun Langsung Kelokasi  SPBU Pertamina 11.201.103 Kampung Baru
Bagikan
MetroRakyat.com | MEDAN – Komisi D DPRD Medan direncanakan akan meninjau langsung kelokasi SPBU 11.201.103 Kampung Baru, Jalan Brigjend Katamso No.575 Kampung Baru, KM.3.5. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi D DPRD Medan, Ir.Sahat Simbolon kepada wartawan usai menerima kehadiran warga Katamso yang tergabung dalam perhimpunan warga belakang Galon, Selasa,(16/5) diruang rapat komisi D lantai 3.

” Secepatnya kita(Komisi D) akan turun langsung kelokasi SPBU Pertamina 11.201.103 Kampung Baru tersebut, mengingat keberatan warga belakang Galon yang mengadukan keberadaan SPBU Pertamina tersebut yang diduga telah mengambil sebidang tanah yang diperuntukkan untuk jalan keluar masuk yang berada dipekarangan Galon minyak. jadi sebelum kita ambil keputusan harus kita cek dahulu kondisi sebenarnya,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra Kota Medan ini.

Sahat melanjutkan, hasil dari pertemuan dengan beberapa warga Katamso yang tergabung didalam perhimpunan warga belakang Galon, untuk membongkar bangunan tembok dan pagar yang dibangun oleh pemilik SPBU tersebut yang melebihi ukuran sebenarnya. ” Warga belakang Galon hendak meminta haknya atas akses jalan keluar seluas 2,5 x 32 m2 berdasarkan surat pernyataan dan pengakuan hibah tertanggal 28 Februari 1981 yang ditandatangani oleh Bapak R.Sukamto Mangkudihardjo yang saat itu disaksikan oleh Husni Tanjung(Alm) dan Bapak.Drs.T.Nazaruddin Barus, sesuai surat yang diberikan warga kepada Komisi D,” sebutnya.

Razak Tanjung yang mewakili warga belakang Galon kepada wartawan disela-sela selesai pertemuan dengan Komisi D mengatakan bahwa pemilik SPBU Pertamina Kampung Baru sudah 4 kali berpindah tangan(pemilik). Kepemilikan pertama oleh R.Sukamto Mangkudihardjo, kepemilikan kedua oleh Bahtiar Rangkuti, kepemilikan ketiga oleh Arbi Abu Bakar dan kepemilikan saat ini dikelola oleh Pertamina COCO 11.201.103. ” Tanah untuk akses jalan masuk kerumah warga dibelakang Galon saat itu dihibahkan oleh Bapak R.Sukamto Mangkudihardjo diambil dari sebagian pekarangan galon minyak sesuai janji janji atas jual beli sebidang tanah berukuran 40x33m2 dari Bapak Mohd Tanjung  dan saudara-saudaranya yang dibuat diatas kertas  bersegel resmi, jadi kami meminta agar dinding tembok bata dikembalikan ke semula berupa pagar besi, disamping itu, tinggi tembok harus dipotong karena rawan roboh, dimana keluarga H.Mukaddis Nasution yang melakukan penembokan yang rumahnya berdampingan dengan SPBU Pertamina tersebut,’ keluh warga belakang Galon tersebut.

Perwakilan SPBU Marga Saputra saat dikonfirmasi oleh wartawan MetroRakyat.com melalui selulernya mengatakan tidak mengetahui persis pokok permasalahan yang diributkan oleh warga belakang Galon tersebut. ” Saya tahunya ada mendapat surat panggilan dari DPRD untuk datang ke kantor DPRD Medan, saya rasa itu adalah masalah antara warga saja bang,” pungkasnya.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.