Ketua Komisi C DPRD Medan Sesalkan Sikap Pengusul Hak Interplasi Mundur Jelang Bergulirnya Paripurna
MetroRakyat.com | MEDAN – Walau tak menjadi pengusul Hak Interpelasi, Politisi PDIP Boydo Panjaitan ikut berang melihat sikap pengusul Hak Interpelasi yang mundur menjelang bergulirnya paripurna.
Boydo menolak mengomentari dugaan mundurnya para pengusul. Kekesalannya berujung dengan ajakan tak memilih para pengusul dalam pemilihan legislatif mendatang.
“Penarik diri dari daftar pengusul Hak Interpelasi tak layak dipilih lagi. Jangan jadikan lembaga ini menjadi lembaga ‘Hantu Beliau’. DPRD harus bisa dipercaya masyarakat,” kata Boydo di Ruang Komisi C DPRD Medan, Senin (22/5/17).
Pengusul Hak Interpelasi yang mundur yakni Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) dan Modesta Marpaung dari Fraksi Golkar.
Diwawancarai terpisah, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyebutkan bahwa Rapat Paripurna Interpelasi akan digelar pada 23 Mei 2017.
“Besok dimulai, segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk bertambahnya jumlah pengunduran diri pada pengusul,” ucapnya.
Hal Interpelasi merupakan hak tanya DPRD Medan ke Pemko Medan terkait kesemrawutan papan reklame di Medan.
Para pengusul Hak Interpelasi yang masih tersisa yakni Ahmad Arif (PAN), Asmui Lubis (PKS), Paul Mei Simanjuntak (PDIP), Muhammad Nasir (PKS), Zulkarnaen Yusuf (PAN), Godfried Lubis (Gerinda) dan Irsal Fikri (PPP).(MR10/red)
.

