Lempar sabu, Isnandar diamankan Petugas

Lempar sabu, Isnandar diamankan Petugas
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Personil Polsek Sunggal mengamankan Isnandar als Boy (40) warga jalan Binjai km 9,5 Gg Subur Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang yang diduga memiliki sabu-sabu, Selasa (16/5/2017).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu. Petugas Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penyelidikan terhadap pelaku di jalan Stasiun gg amal desa lalang kec. Sunggal Kab.Deli Serdang. Petugas melihat pelaku melemparkan sesuatu ke arah belakangnya.

Melihat hal tersebut Petugas langsung menangkap pelaku dan langsung memeriksa sesuatu yang di lemparkan pelaku.

Setelah di periksa, didapati satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.
Tetapi pelaku tidak mengakui bungkusan plastik kecil tersebut miliknya.

Petugas langsung memboyong pelaku ke Mako Polsek Sunggal guna penyidikan selanjutnya.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Danniel Marunduri S.ik melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono membenarkan tangkapan tersebut.

Dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU. RI . No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(MR11/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.