DAMATEMA LASE MINTA POLSEK ALASA PROSES KASUS PENGANIAYAAN ISTRINYA
MetroRakyat.com | NIAS UTARA – Dugaan korban penganiayaan, Riati Gulo alias I.Lisi (38) warga Hilibaohi, Desa Hilisebua, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara mengeluh. Pasalnya, pelaku penganiayaan dirinya bernama OH (35) Alias Ama Rinu , OH alias Ama Sopa, (40) masih bebas berkeliaran, meski sudah dilaporkan ke Polsek Alasa dengan bukti Nomor : LP/ 02 /III/2017 /NS.

“Enggak tahu bang sudah sejauh mana penanganan Polsek Alasa tekait laporan kasus penganiayaan yang saya alami,
Saya berharap kepada Kapolsek Alasa (AKP R.A.Z Simamorang, S.H) agar serius menangani laporan penganiaaan yang saya alami,” pinta Riati. Akibat penganiayaan tersebut Riati selalu merasa takut untuk masuk kerja. “Gara-gara ini saya takut kerja atau masuk kekebun,” Ucap Riati sambil meneteskan air mata.
Diceritakan, Damatema Lase Alias A.Lisi, suami dari Korban penganiayaan, bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi sekitar satu bulan lebih lalu, tepatnya Rabu 08 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB. ” Bermula dari istri saya pergi kekebun tiba-tiba datang dua orang itu hendak mengusir istri saya supaya tidak datang lagi kekebun ini sampai di lakukan penganiayaan,” paparnya.
Setelah kemudian itu, kami melaporka ke polsek Resor Alasa untuk meminta supaya masalah penganiayaan ini yang diduga di lakukan (OH) alias A.rinu dan (OH) alias ama Sopa ini dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI. ” Setelah kejadian hingga sampai saat ini kami takut datang kekebun kami sendiri,” Ujar Damatema Lase,
Kapolsek Alasa AKP R.A.Z Simamorang S.H ketika di konfirmasi melalui Handphone mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihaknya, namun masih ada kendala yakni belum didapatnya saksi-saksi atas kejadian penganiayaan tersebut. ” Kalau soal cek TKP sudah kita lakukan, namun kita berharap korban mampu memberikan saksi-saksi atas peristiwa yang dialamnya agar segera kita proses pelakuya,” Ucap Kapolsek (MR/d1-red)

