Asahan Berlakukan Kawasan Bebas Rokok

Asahan Berlakukan Kawasan Bebas Rokok
Bagikan

Metrorakyat I Asahan- Pemerintah Kabupaten Asahan,kedepan akan memberlakukan kawasan tanpa rokok pada daerah tertentu.Hal tersebut nantinya tertuang didalam Peraturan Bupati (Perbup) yang masih dalam wacana pembahasan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) RH Siregar, Senin (29/5/2017) mengatakan,tujuan pemberlakuan kawasan tanpa asap rokok guna memberikan ruang bersih, khususnya pada fasilitas umum dan tempat umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok. “ Perbup ini akan kita tuangkan dan ditetapkan mana saja nantinya kawasan yang boleh atau tidak merokok,” jelasnya.

Informasi yang diterima, lokasi sementara yang direncanakan bebas rokok meliputi daerah perkantoran, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, ruang bermain anak, dan sejumlah tempat umum lain. Lokasi yang dilarang merokok nantinya akan disediakan tempat khusus bagi perokok.(MR/Abid)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.