Dahlan Dituntut 6 Tahun, Yusril Anggap Tak Berdasar
MetroRakyat.com | JAKARTA — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta serta ganti rugi Rp4,1 miliar. Tuntutan tersebut karena Dahlan diangggap bertanggung jawab dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Atas tuntutan itu, Yusril Ihza Mahendra, tim kuasa hukum Dahlan, tuntutan itu mengada-ada dan tidak berdasar. Karena seluruh tuduhan tidak ada yang bisa dibuktikan di persidangan.
“Dari semua keterangan saksi di persidangan dan alat bukti surat dan keterangan ahli dan barang bukti sama sekali tidak menunjukkan Dahlan korupsi,” kata Yusril, Jumat (7/4/2017).
Yusril juga akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU dalam sidang selanjutnya Kamis (13/7). Pleidoi, kata dia, akan disusun tim kuasa hukum dan Dahlan sendiri. Ia juga melihat ada upaya membuat kliennya mengalami tekanan lahir-batin atas kasus tersebut. “Supaya Pak Dahlan tersiksa lahir-batin. Tapi masyarakat tahu kalau Pak Dahlan dizlimi,” tegas dia.
Yusril juga menilai ada kejanggalan sejak sidang agenda dakwaan. Contoh soal penjualan aset yang dianggap tanpa persetujuan DPRD. “Perseroan tidak memerlukan ijin. Gubernur juga sudah memberikan persetujuan. Kalau perseroan, maka tidak perlu ada tender terbuka dan saksi Wisnu Wardhana mengaku ada tender tapi tertutup,” pungkas Yusril.(MR/POS).
