Warga Negara Pakistan Ini Ngaku WNI, Akhirnya Diamankan Imigrasi Belawan
MetroRakyat.com | BELAWAN — Seorang warga negara Pakistan ditahan petugas Imigrasi Kelas ll Belawan karena membuat Pasport menggunakan data data palsu dan mengaku warga negara Republik Indonesia. Warga negara Pakistan tersebut bernama Roy alias Muhammad Roy alias Rodham Tana alias Muhammad Career Abas ,26,. Menurut keterangan Kakanim Imigrasi Kelas ll Belawan,Said Ismail,SH didampingi Kasi Wasdakim,Ridha Sah Putra, Amd.SH.MH kepada wartawan saat kasus tersebut digelar di Kantor Imigrasi Kelas ll Belawan, Jumat (24/3/2017) siang mengatakan.
Bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia dari Malaysia tanggal 06 Desember 2016 yang lalu ke Bengkalis dengan kapal ikan megastar bongos 1200 ringgit. Kemudian yang bersangkutan berangkat kembali ke Dumai, setibanya di Dumai perjalanannya di lanjutkan menggunakan bus ke Medan. Yang bersangkutan kemudian membuat dokumen persyaratan pembuatan pasport dibantu dibantu temannya W, Agen W tersebut telah selesai membuatkan persaratan seperti KTP,KK,Akte Lahir Dan Ijasah SMP dan agen W telah menerima uang sebanyak Rp 7 juta rupiah namun ditolak oleh yang bersangkutan karena dokumen tersebut palsu.
Selanjutnya agen W menghilang Dan GEnus task bisa dihubungi oleh yang bersangkutan,kemudian tearsangka mencari jalur lain melalui temannya H dan H menyanggupi mengurus dokumen tersangka seperti KTP,KK dan akte lahir dan minta uang sebanyak Rp 2 juta rupiah dan kemudian nama tersangka di masukkan ke KK S tetangga H ,nama tersangka memakai nama anak S yang Bellingham diketahui Bahia anak telah meninggal dunia.
Kemudian H memindahkan domisili tersangka ke Simalungun dan membuatkan KTP,KK,Akte dan SIM yang dikeluarkan oleh Dinas terkait di Kabupaten Simalungun.Selanjutnya tersangka 16 Maret 2017 mengajukan permohonan pasport kekantor Imigrasi Kelas ll Belawan dengan menggunakan persyaratan yang dikeluarkan Dinas Kabupaten Simalungun dan mendapatkan nomor antrian C 43. Panda saat petugas Booth C memanggil antrian nomor C 43 tersangka mask untuk wawancara,sidik hair dan foto .Panda saat dilakukan wawancara ada kecurigaan petugas karena bahasa Indonesianya kurang lancar dan memiliki gaya bicara yang berbeda dengan Warga Indonesia.Saat petugas bertanya kepada tersangka,tersangka mengaku warga Aceh yang sudah lama di Malaysia.
Atas kecurigaan tersebut petugas melaporkan kepada seksi Wasdakim untuk dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya tersangka mengaku bahwa dia asal negara Pakistan. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan untuk menikahi wanita Indonesia dan memilki usaha di Indonesia bersama istrinya kata Kakanim Imigrasi Kelas ll Belawan. Sedangkan petugas Imigrasi Kelas ll Belawan saat in I telah melakukan DPO (daftar pencarian orang) yang membantu perbuatan tersangka melakukan pemalsuan dokumen saat membuat pasport. Tersangka dibantu oleh 2 orang yaitu masing masing Wisjaya ,37, warga Kisaran Jalan Stasiun Gang Amanat Bahri lll nomor 9 Lingkunga 12 Desa Harjo Sari ll Medan Amplas dan Heru ,35, warga yang sama.Petugad Imigrasi kelas ll Belawan kini terus melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut ,diharapkan kedua orang tersebut menyerahkan diri kepada petugas sebelum diambil tindakan tegas. (MR/RED).
