Tiga Pencuri Pompa Air di Tangkap Polsek Sunggal

Tiga Pencuri Pompa Air di Tangkap Polsek Sunggal
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Polsek Sunggal menangkap tiga orang pelaku pencuri mesin pompa air, Senin, (16/3) sekira pukul 03.00 WIB.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap antara lain: 1. Yudha Pratama,(17), wiraswasta, warga Jln. Polo Pisang Desa Medan Krio Kec.Sunggal Deli Serdang, 2. Hasmar,(18) bekerja mocok-mocok, Jl. Pelita Desa Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang, 3. Agung,(20) pekerja Jl. Citarum Desa Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang.

Adapun korban bernama Erwinsyah Putra, SE,(46) pekerja karyawan, warga Jl. Citarum No.11-A Desa Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang.

Adapun kronologi kejadian tersebut sesuai informasi yang diberikan oleh Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Nur Istianto kepada wartawan menyebutkan,  bahwa pada hari kamis tanggal 16 maret 2017 sekira pkl. 03.00 WIB, ketiga pelaku melewati depan rumah korban setelah pulang dari warnet. Melihat situasi rumah yang sepi kemudian ketiga pelaku mendekati rumah korban kemudian pelaku Agung memanjat pagar rumah korban dan masuk ke depan rumah korban lalu mengambil pompa air milik korban secara paksa dengan memotong pipa mesin pompa air sedangkan pelaku Hasmar dan Yuda menunggu di depan rumah korban.

“Setelah pelaku Agung mengambil pompa air korban, kemudian memberikan kepada pelaku Hasmar dan diletakkan di dekat paret rumah korban. Kemudian ketiga pelaku berjalan meninggalkan rumah korban. Tak lama setelah itu masyarakat yang melihat aksi ketiga pelaku kemudian mengejar dan menangkap ketiga pelaku tersebut. Lalu masyarakat segera menghubungi Polsek Sunggal kemudian petugas piket reskrim datang ke lokasi kejadian lalu petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Korban juga mengalami kerugian 1 mesin pompa air seharga Rp. 350.000, dan barangbukti yang berhasil kita dapatkan 1 mesin pompa air merk Shimizu.

Untuk itu, ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara kurungan.(MR-10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.