Kejari Tebingtinggi Musnahkan Senpi, Mesin Judi dan Narkoba
MetroRakyat.com | TEBING TINGGI — Kejaksaan Negeri Kota Tebing memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 pucuk senjata api, 2 unit mesin judi ikan, barang terlarang narkotika. Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan bersamaan dengan acara coffe morning yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemko Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi dan Koramil 02/04, di halaman Kantor Kejaksaan, Jumat 17 Maret 2017.
Tiga pucuk senjata api yang dimusnahkan adalah dua berasal dari terdakwa Tedy Hariadi alias Kunyuk alias Edi jenis revolver Taurus berikut 6 butir peluru dan Air Soft Gun berikut 1 butir peluru caliber 1 mm. Senpi Terdakwa Syahrial alias Rial bermerek Metro Bareta dan 1 magazine.Keduanya ditangani oleh JPU Deddy SH tahun 2013.
Menurut Kajari Fajar Rudi Manurung SH, senpi tersebut menyangkut perkara pasal 365 KUH Pidana, keseluruhannya rakitan namun harus dimusnahkan agart tidak disalahgunakan. Pemusnahan senjata api dilakukandengan menggerendel potongan senjata dalam bentuk yang lebih kecil.
Sementara mesin judi ikan yang ditangani oleh JPU Herianto Manurung tahun 2016 itu berasal dari tempat perjudian yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja. Keduanya dimusnahkan dengan memukul pakai palu. Sabu seberat 248,61 gram dan ekstasi 6,7 gram dan ganja 2074,35 gram juga turut dimusnahkan dengan membakar. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu perkaranya telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh diinformasikan bahwa perkara yang terjadi tahun 2016 yaitu tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 170 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum 100 perkara, tindak pidana umum lainnya 196 perkara. Sementara untuk tahun 2017 mulai Januari hingga Maret, tindak pidana orang dan harta benda 43, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum 19, dan tindak pidana umum lainnya 33 perkara. (MR/RED/PEL).

