Baru Selesai Dibangun, Proyek Jalan Berbiaya Miliaran Rupiah Sudah Rusak
MetroRakyat.com | Kabupaten Nias – Belum setahun selesai dibangun, kondisi ruas jalan komplek Kantor Bupati Nias Utara, Desa Fadoro Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, sudah rusak. Padahal pembangunannya menelan anggaran sebesar Rp9,9 miliar lebih.
Pantauan wartawan, Rabu (1/3/17), terdapat belasan titik kerusakan pada jalan tipe hotmix yang merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2015 itu. Ruas jalan patah dan ambles.
Salah seorang masyarakat pengguna jalan, Dohu Lase, mengatakan, kerusakan ruas jalan yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan menunjukkan buruknya mutu pekerjaan itu.
“Padahal jarang sekali lewat kendaraan berat di jalan ini. Heran juga. Belum sampai setahun, badan jalan sudah ada yang patah dan ambles. Pemborongnya nyari untung besar mungkin ini,” ucapnya.
Lanjut Dohu, kondisi jalan tersebut cukup membahayakan pengguna jalan.
“Kita jadi harus ekstra hati-hati kalau melewati jalan ini. Apalagi jalannya ini berkelok-kelok,” tandasnya.
Sarat Korupsi
Ketua DPD LSM Garuda-RI Kepulauan Nias, Siswanto Laoli, saat ditemui Senin (1/3/17), mengungkapkan, pihaknya menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan tersebut.
“Diduga rekanan telah melakukan pengurangan volume. Dari hasil penelusuran kita di lapangan, kita menemukan pengerjaan dan pemasangan material jalan tersebut tidak sama dengan yang ada di dokumen perencanaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terdapat temuan kesalahan lain. Seharusnya proyek itu selesai tanggal 31 Desember 2015, namun ternyata baru siap pada Bulan Maret 2016.
“Karena tidak siap tepat waktu, dilakukan addendum sebanyak satu kali, yakni tentang penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari. Namun ternyata penyelesaian pekerjaan molor dari waktu yang ditentukan dalam addendum. Pekerjaan baru selesai dan di-PHO-kan (serah terima) pada Bulan Maret 2016,” ujarnya.
Dinas PU Nias Utara kemudian membayarkan uang pekerjaan yang telah terlambat siap itu pada Bulan Juni 2016.
Lebih lanjut, Siswanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan sepanjang dua kilometer lebih tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Laporan tersebut sudah kita sampaikan awal bulan Februari 2017 lalu ke Kejatisu. Nomor laporannya 10/DPD/GARUDA-RI/KEPNIS/II/ 2017. Kita melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Rekanan,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan pihaknya, agar kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan tersebut dapat segera kembali ke kas negara. (MR-d1/red)
Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:
