Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Warga Sekitar PT Kinar Lapiga
METRORAKYAT.COM,LANGKAT – Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dapil III sekaligus Ketua Komisi II, Sedarita Ginting, S.H., M.H., memperjuangkan aspirasi masyarakat di sekitar PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi. Warga Desa Lau Tepu, Ujung Bandar, Pamah Tambunan, dan Turangi, Kecamatan Salapian, berharap keberadaan perusahaan lebih membawa dampak nyata bagi kesejahteraan mereka.
RDP yang melibatkan Komisi II dan III DPRD Langkat, PT Kinar Lapiga, Camat Salapian, Dinas Ketenagakerjaan, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat ini menegaskan tiga hal utama:
– Perekrutan tenaga kerja lokal harus diprioritaskan
– Pemeliharaan jalan umum dan pelaksanaan CSR harus lebih berkelanjutan dan transparan
– Perusahaan diminta membenahi manajemen untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat
Salah satu persoalan yang disorot adalah Desa Pamah Tambunan yang kantor desanya berada tepat di tengah kawasan perkebunan seluas 406 hektare. Permintaan bantuan pembangunan jambur untuk kegiatan warga hingga kini belum terwujud.
Sedarita mengakui perusahaan telah menyalurkan bantuan berupa beras, material penanganan jalan longsor, dan peralatan olahraga. Namun, ia menegaskan:
“CSR tidak boleh hanya bersifat sesaat. Harus dirancang berkelanjutan, menyentuh sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi warga.”
Selain itu, warga juga meminta kesempatan berondolan sawit yang layak dan pemerataan kesempatan kerja. Sedarita mengingatkan agar perusahaan menaati Perda Langkat No. 3/2024, Peraturan Bupati No. 6/2026, serta Perda No. 2/2014 tentang tenaga kerja lokal.
Poin penting lain yang disampaikan Sedarita: perusahaan dilarang melakukan intimidasi, tekanan, maupun pemberhentian terhadap karyawan yang menyampaikan aspirasi dalam RDP. Hak berpendapat harus dijamin tanpa rasa takut.
“Keberadaan perusahaan bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga kesejahteraan warga sekitar. Hasil RDP ini harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata, bukan berhenti di meja rapat,” tegas Sedarita, yang juga dikenal sebagai mantan praktisi hukum dan pemerhati HAM.
Sampai saat ini, PT Kinar Lapiga belum memberikan tanggapan resmi tertulis terkait poin-poin kesepakatan tersebut. Warga Salapian menunggu tindakan nyata.(mr/yo)
