DPRD: Disahkannya Perda Penyertaan Modal di Bank Sumut, Pemko Medan Punya Payung Hukum Untuk Menarik Laba dari Bank Sumut
MetroRakyat.com | MEDAN – Dengan disahkannya Ranperda Penyertaan Modal Pemko Medan pada Bank Sumut menjadi perda, Pemko Medan dapat menarik atau menggunakan laba dari dana yang tersimpan di bank milik masyarakat Sumut tersebut tanpa harus takut tersandung hukum.
“Dasar dibuatnya perda Penyertaan Modal Pemko Medan pada Bank Sumut ini karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan sekarang ranperda yang sudah digodok menjadi perda ini sah sebagai payung hukum penyertaan modal di Bank Sumut,” jelas Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemko Medan pada Bank Sumut, Boydo HK Panjaitan usai rapat paripurna yang dihadiri Walikota Medan Dzulmi Eldin di ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (14/2/2017) kemarin.
Dengan adanya payung hukum ini, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, CSR pun sudah bisa diambil, sudah bisa dipakai. Dan dana deviden atau laba tahun 2016 juga sudah bisa digunakan atau ditarik oleh Pemko Medan dari Bank Sumut.
“Tahun 2016 sudah ada, dari dulu sudah ada dana penyertaan modal. Namun tahun 2016 belum diambil devidennya karena memang belum ada payung hukumnya,” ujar Boydo yang juga Ketua Komisi C ini.
Dikatakannya, berdasarkan pandangan fraksi pada sidang paripurna tersebut, pada dasarnya banyak yang menikmati hasil penyertaan modal ini masyarakat menengah ke atas, belum terasa dampaknya terhadap masyarakat Kota Medan menengah ke bawah.
“Jika kita mencari profit bukan itu sebenarnya tujuan penyertaan modal. Tapi bagaimana semaksimal mungkin dapat bermanfaat bagi masyarakat, khusus masyarakat Kota Medan. Kita melihat itu kemarin. Sebenarnya ini kan sudah ada ketentuan semuanya ini diatur dalam RUPS yang dilakukan oleh Bank Sumut terhadap 33 kabupaten/kota di Sumut,” katanya.
Sementara, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengungkapkan sebenarnya itu tetap uang deviden kita itukan uang yang kita masukan ke Bank Sumut. Kita sudah melihat kinerja bank Sumut bahwa setiap deviden yang diberikan kepada Bank Sumut berdampak kepada PAD kita. Tentunya deviden itu bisa menjadikan PAD kita yang lebih baik. Makin besar modal kita ke Bank Sumut makin besar kita mendapatkannya. Tentunya ini tidak hilang tapi tetap bisa menambah PAD Pemko Medan.
” Terkait BPR yang diusulkan DPRD Medan untuk membentuk bank BPR sendiri, itukan masih panjang lagi urusannya dan kita harus merekrut orang-orang-orang yang mampu. Belum tentu juga bisa. Lebih baik yang bagus ini dimanfaatkan karena lebih menguntungkan.
Sebenarnya tiap tahun kita mendapat deviden lebih besar. Tergantung modal kita. Lihat coba deviden dari Kabupaten Tapsel, dia tiap tahun besar dan mendapat PAD dari Bank Sumut juga besar, ” pungkas Walikota Medan tersebut.(MR-02/red)

