Anggota DPRD Sumut Ini Serukan Agar Pemko Medan Lihat Surat Keputusan MA Terkait Podomoro

Anggota DPRD Sumut Ini Serukan Agar Pemko Medan Lihat Surat Keputusan MA Terkait Podomoro
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta memberikan penjelasan  kepada masyarakat Kota Medan tentang Podomoro Deli City yang sampai saat ini proses pembangunannya masih tetap berjalan. Padahal, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No.274 K/TUN/2016 perkara kasasi Tata Usaha Negara, bahwa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tertanggal 24 Maret 2015 atasnama PT. Sinar Menara Deli (Podomoro Deli City) dinyatakan batal. Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan  meminta surat putusan MA tersebut dilihat dan dikaji mengenai siapakah yang dihunjuk untuk eksekutornya, selain itu Politisi PDI Perjuangan tersebut meminta agar Pemko Medan mengindahkan surat putusan tersebut. “Kita tau bahwa surat putusan Mahkamah Agung sudah berada ditangan Pemko Medan, namun kita juga meminta MA agar memberitahukan siapakah yang akan melaksanakan eksekusinya jika memang ada perintah tersebut untuk membatalkan pembangunannya. Jadi, tergantung siapa yang diperintahkan untuk eksekusi dalam putusan MA itu, jadi secara umum lebih dahulu kita ketahui apa isi suratnya. Jika hanya izin yang akan dibatalkan, maka Pemko Medan harus mematuhinya dan taat dengan hal tersebut, Karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap”, pungkas Sutrisno saat dihubungi, Senin (13/2/2017).

Image result for podomoro

Sekedar mengetahui, MA Republik Indonesia mengeluarkan keputusan melalui putusan No 274 K/TUN/2016 yang menyatakan, antara lain mengabulkan permohonan kasasi Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap dan membatakan Surat Keputusan Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT. Sinar Menara Deli selaku pengembang Podomoro Deli City. 

Image result for podomoro di medan

Sementara itu, Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap, menyatakan keputusan MA tersebut mewajibkan Walikota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya. “Kami meminta Wali Kota Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta pihak PT Sinar Menara Deli agar di lokasi tersebut dibangun kembali bangunan masjid yang sebelumnya sempat dirubuhkan. Hamdani menambahkan, pengerjaan bangunan yang menyalahi aturan seperti proyek Podomoro Deli City seharusnya tidak terjadi jika semua institusi yang terkait konsisten menjalankan fungsi tugas dan kewenangannya, termasuk DPRD Medan. (MR04/RED).



 

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.