Unit Binmas Polsek Delitua Pulangkan Seorang Gadis Kepada Keluarganya
MetroRakyat.com | MEDAN – Putri Camelia,(15) warga Jalan Sekip Gg.Sepakat No.69 Desa Candi Rejo Kec.Sibiru-biru akhirnya dipulangkan oleh Unit Binmas Polsek Delitua kepada Ibu kandungnya bernama Ermawati, Rabu,(4/1/2017).
Berdasarkan informasi yang diterima, dimana anak tersebut sejak tanggal 31 Desember 2016 pergi meninggalkan rumah dan menginap dirumah kost-kostan sekitar kota Medan bersama temannya tanpa diketahui orang tuanya. Dimana pada saat ditemukan gadis bernama Putri Camelia tersebut diantar langsung oleh seorang warga ke Polsek Deli Tua dengan mengendarai becak motor.
Diketahui bahwa anak perempuan belia tersebut telah pergi meninggalkan rumahnya akibat bertengkar dengan Ibunya dan selanjutnya meninggalkan rumah sejak Sabtu,(31/12/2016) lalu. Selanjutnya, seorang warga mengantarkan gadis tersebut ke Unit Binmas Polsek Delitua, dan selanjutnya, Kanit Binmas menanyakan identitas gadis tersebut. Setelah bekerjasama dengan
Bhabinkamtimas Aiptu Kerja Sembiring untuk mencari informasi keberadaan alamat orang tua gadis tersebut, maka ditemukanlah alamat tempat tinggalnya, sekaligus menyuruh orangtua Putri Camelia untuk datang menjemput anaknya di ruang Unit Binmas Polsek Delitua.
Orangtua Putri Camelia sangat berterimakasih kepada Kapolsek Delitua dan Kanit Binmas Delitua atas respon cepat yang dilakukan saat menemukan putri mereka. Dan berterimakasih kepada warga yang menemukan dan mengantar Putri Camelia ke Polsek Delitua.
Seteah menerima surat penyerahan anak gadisnya dari Kanit Binmas Polsek Delitua, Herawati (ibu kandung Putri Camelia) akhirnya membawa pulang anak gadisnya tersebut dengan disaksikan oleh kerabat dan neneknya dalam keadaan sehat tidak kurang suatu apapun.(MR/ptr/red)
