Judi Ketangkasan Digrebek Polda Sumut
Sebanyak 8 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinsial tersangka DS alias KS (36) warga Jalan Tengku Fahrudin Kelurahan Lubukpakam Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang berperan sebagai bandar/pengelola, C alias D (32) warga Jalan Perbatasan Komplek Deli Baru Kelurahan Lubukpakam Pekan, Deliserdang berperan sebagai pengelola dan pendaur ulang tiket.
Selanjutnya tersangka J alias A (26) warga Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubukpakam Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang berperan sebagai teknisi dan humas. Lalu, A (32) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang berperan sebagai penukar voucer.
Kemudian, dua orang kasir masing-masing SN alias D (18) dan IY alias I yang keduannya warga Jalan Purwo Bakaran Batu Dusun IV Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Disamping itu dua orang pemain masing-masing KS alias S (46) warga Jalan Sutomo Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dan KK bin A (51) warga Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Komplek Pakam Permai Kelurahan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Selain mengamankan ke 8 pelaku, sambung Faisal pihak juga mengamankan barang bukti di lokasi yang juga dijadikan modus hadiah di antaranya, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5000 lembar tiket mesin, 1000 koin dan 12 blok kupon undian.
Dari informasi yang di terima praktik judi ini sudah berlangsung setahun lamanya. Dengan omzet antara Rp 10 sampai Rp 20 juta/hari. Modus judi tebak gambar ini dilakukan dengan cara membeli koin dari kasir setelah menang ditukar menjadi voucer kemudian ditukarkan kembali ke kasir dengan uang. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian. (MR/Peter).
