Wanita Ini Jadi Kurir Narkoba, Buktinya Bawa Ratusan Pil Ekstasi…
MetroRakyat.com | TANJUNG BALAI — Kurir narkotika jenis pil ekstasi, seorang wanita berinisial YI alias R (33), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai saat melintas di Jalan Saidi Muli, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (1/11/2016). Warga Dusun Peunaron Sejahtera Kelurahan Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu kedapatan membawa sebanyak 198 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kertas putih, berbalut lakban. “Dari tangan tersangka ditemukan pil ekstasi seberat 57,88 gram atau 198 butir. Dari pengakuan tersangka, pil itu didapatkan dari salah seorang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pulo Simardan Tanjungbalai, berinisial S,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, Kamis (3/11/2016).
Dari hasil pengakuan tersangka, Yunus memaparkan, bahwa ketika mengunjungi S, dirinya diperintahkan untuk membawa pil haram tersebut. Kemudian pil yang telah dikemas dengan rapi itu diselipkan ke dalam sebuah celana. “Pil yang telah diselipkan ke dalam celana dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas Lapas,” ungkapnya.

Yunus menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus tersebut. Pihaknya juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal lapas atas temuan narkoba tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan. Saat ini pihak-pihak yang disebutkan tersangka, termasuk S, sedang diselidiki,” ujar Yunus.
Menurut Yunus, terbongkarnya aksi pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan tentang adanya seorang perempuan akan membawa narkoba dari Lapas. Mendapat informasi itu, beberapa anggota Satnarkoba langsung meluncur ke lokasi. “Dari informasi, diketahui tersangka sudah berada dalam sebuah mobil. Meski sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dapat kita amankan,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku dibayar Rp 2 juta mengambil pil ekstasi, untuk selanjutnya diserahkan kepada salah seorang pengedar di Medan. Sebelum tertangkap, tersangka juga pernah mengambil pil serupa dari dalam Lapas. “Sebelum tertangkap, saya juga sudah pernah sekali mengambil pil ekstasi. Sekali menjemput, saya dibayar sebesar Rp 2 juta,” akunya. (MR/Int).
