Pansus DPRD Medan Pertanyakan Keabsahan NA Pada SOTK Pemko

Pansus DPRD Medan Pertanyakan Keabsahan NA Pada SOTK Pemko
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – DPRD Medan mensinyalir ada lobi-lobi Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada kementerian, terkait penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja
(SOTK). Indikasinya, hasil yang tertuang dalam Naskah Akademik (NA) tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Bagian Hukum dan Ortala Pemko Medan, Rabu (9/11/2016) terungkap adanya perbedaan penentuan tipe pada Dinas Sosial. Dalam NA pertama disebutkan tipe A dan dalam NA II disebutkan tipe C. Sementara, dalam hasil konsultasi, ke Kementerian menilai bahwa Dinas Sosial masuk tipe B.

“Kita minta ini dijelaskan dulu. Mengapa ada perbedaan?” kata Anggota
Pansus Herri Zulkarnain.

Plh Kabag Ortala Tri Juniarti menjelaskan, hasil verifikasi Pemerintah Provinsi (Provinsi) skor Dinas Sosial masuk tipe C. Namun, ternyata ada data indikator penilaian yang belum dimasukan. Terkait perbaikan data itu, Pemko Medan menyampaikan ke Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi itu ditetapkan Dinsos menjadi tipe B sebagaimana dicantumkan dalam ranperda.

“Waktu itu, setelah divalidasi Gubernur (Pemprovsu), daerah diberi
kesempatan perbaikan data,” kata Tri Juniarti

Herri Zulkarnain pun mempertanyakan, kewenangan pegawai Pemko Medan konsultasi langsung ke kementerian. “Naskah akademis beda, keterangan beda dan ranperda beda. Jangan sampai keputusan kita nanti ini hasil reka-reka,” kata Herri.

Ketua Pansus Bahrumsyah mempertanyakan NA yang sah. Apakah perubahan data dan penentuan tipe sudah melalui kajian sehingga tertuang dalam NA. “Kita tidak mempermasalahan para profesor yang buat NA. Hanya saja kita ingin agar semuanya prosedural. Supaya kami jangan berdebat soal data, mohon diberikan sama kami hasil NA yang sama. Jangan lain-lain,” kata Bahrum.

Bahrum mengatakan, hasil sementara pembahasan ranperda ditemukan persoalan yang harus diklarifikasi, terutama penetapan klasifikasi (tipe). “Ada hal-hal yang harus kita cermati, misalkan, dalam indikator penilaian disebutkan tipe B, kemudian dibuat menjadi tipe A. Demikian halnya, ada indikator tipe C namun hasil konsultasi ke
kementerian menjadi tipe B. Ini yang harus kita pertegas, apa alasanya?” kata Bahrumsyah.

Klasifikasi dinas sangat menentukan jumlah pejabat struktural. Tipe A membawahi 4 bidang dan tipe B membawahi 3 bidang. dengan menaikan tipe, maka akan bertambah juga pejabat dan staf di dinas tersebut.

Dalam kesempatan itu disampaikanya juga, rancangan Susunan Perangkat Daerah dalam Ranperda masih dapat berubah. “PP 18 ini kan asasnya miskin struktur kaya kerja,” katanya.

Ketika ditanya apakah ada indikasi lobi-lobi dari Pemko Medan dalam menentukan tipe tersebut, Bahrum tak mau berspekulasi. “Saya nggak sampai situlah. Karena itu, kita akan konsultasi ke kementerian dan kunjungan kerja ke daerah yang tipenya sama dengan Medan, seperti Surabaya dan Bandung.
Hasil konsultasi ini nanti akan menjadi dasar dan bandingan kita dalam penyusunan (SOTK),” katanya.

Anggota Pansus Beston Sinaga juga mengatakan, penentuan tipe dinas harus cermat dan sesuai dengan penilaian. Jangan sampai penentuan tipe justru membuat struktur gemuk di Pemko Medan yang berdampak pada meningkatnya belanja pegawai. “Kalau struktur kita besarkan, APBD kita akan terserap untuk belanja pegawai. Kapan lagi kita menikkan belanja pelayanan publik,” kata Beston. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.